Cari Berita

Breaking News

Pj Bupati Lampung Barat Serahkan 335 SK PPPK

Dibaca : 0
 
Selasa, 25 Juni 2024

INILAMPUNG, Lampung Barat  – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat,  Drs. Nukman M.M., menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) 335 pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa 25 Juni 2024.


Penyerahan SK PPPK berlangsung di Gedung Pancasila Kecamatan Balik Bukit. Kegiatan ini turut disaksikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah.


Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat mengatakan, rekrutmen PPPK merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN untuk menjadi pegawai ASN di instansi pemerintah yang pemenuhan kebutuhannya terus dilakukan secara bertahap. 


"Dengan pengambilan sumpah ini, para PPPK mengemban tanggung jawab yang lebih besar. PPPK merupakan salah satu ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, menjaga kestabilan negara, dan meningkatkan kesejahteraan negara," kata Nukman.


Ditambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi setiap ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN, yaitu berakhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.


Nukman meneruskan, setiap ASN dituntut untuk berperilaku disiplin. “Sebab, ASN mesti menjadi contoh keteladanan baik di lingkungan kerja maupun di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.


Dia berharap, ASN yang baru mendapatkan SK itu dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam mencapai cita-cita besar bangsa.


"Semoga pengabdian dan dedikasi yang saudara berikan nantinya akan memberikan arti dan manfaat besar bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Kabupaten Lampung Barat," katanya. 


Sementara, dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami melalui Budi Kurniawan selaku Sekretaris BKPSDM Lampung Barat menjelaskan, jumlah pegawai yang menerima petikan SK tentang pengangkatan PPPK sebanyak 335 orang. Dengan rincian 315 tenaga guru, tenaga kesehatan 4 orang, dan tenaga teknis 16 orang.


"Setelah nanti SK PPPK-nya telah diterima, maka mereka akan menerima gaji mulai 1 Juli mendatang," ujar Budi.


Ia meminta PPPK bisa menunjukan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut tidak hanya bekerja keras, melainkan cerdas dan penuh inovatif.(bd/inilampung)

LIPSUS