INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Polisi berhasil mengamankan Tardianto Kepala Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur (Lamtim).
Tardianto ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (3/4/2024).
Kapolres Lampung Timur saat Konfrensi Pers, di Mapolres setempat, Kamis 4 Maret 2024, menjelaskan bahwa Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Lamtim atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp.635.565.400.
"Tardianto ditangkap karena disinyalir sengaja menggunakan dana desa tahun anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan sebagian kegiatan pembangunan yang telah direncanakan tidak terlaksana," ujar Kapolres, didampingi Lasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, Kasi Humas AKP Holili dan Kanit Tipikor IPDA Meidy.
Kapolres melanjutkan, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan desa, buku rekening Desa Margabatin, dan kwitansi penyerahan uang dari bendahara kepada kepala desa.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan warga mengenai keberadaan tersangka di Duren Sawit dan diketahui telah meninggalkan Desa Margabatin sejak Desember 2022.
"Dalam penangkapannya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sekarang menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh UU RI Nomor 20 tahun 2021," kata Kapolres.
Sementara itu, Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk melunasi hutang-hutang dan biaya pengobatan.
"Saya malu, apalagi saya maju karena dorongan masyarakat, saya menyesal pak," kata Tardianto.
Laporan : Fahri