Proses eksekusi lahan 461 hektare lahan PTPN VII oleh Pengadilan Negeri Kotabumi di Bungamayang, Lampung Utara. |
INILAMPUNG, Bungamayang -- "Hati-hati, bapak-bapak. Awas menyingkir." Kalimat itu disampaikan salah seorang aparat keamanan untuk mengingatkan massa Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) saat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 461 Ha milik PTPN VII oleh PN Kotabumi di Bungamayang, Lampung Utara.
Melalui megaphone, aparat mengimbau kepada massa yang berusaha mempertahankan aset negara yang dikelola oleh PTPN VII. Padahal, Kuasa Hukum PTPN VII belum selesai menyampaikan sanggahan / keberatan atas eksekusi tersebut, namun alat berat langsung bergerak melakukan penggusuran areal.
Deru mesin traktor merek New Holland itu memang mengecil ketika belasan massa karyawan PTPN VII itu bertahan tidak menyingkir, tetapi lengking perintah Chairul Anom, salah satu petinggi PT Bumi Madu Mandiri (BMM) sebagai pemohon eksekusi mengundang drama.
"Tumbur aja tumbuuur! Ayo tumbur aja!"
Hardikan ancaman Chairul Anom tersebut sontak menuai protes dari massa yang merasa terancam dengan perintah tersebut. Kuasa Hukum PTPN VII Agung memprotes keras perintah Chairul Anom kepada sopir traktor. Spontanitas Agung juga memantik hujatan dari belasan massa kepada Chairul Anom yang dinilai memprovokasi terjadinya celaka dan keributan.
Proses eksekusi lahan milik PTPN VII oleh PN Kotabumi dilaksanakan Erwansyah, Juru Sita PN Kotabumi pukul 8.55 menit di Perbatasan Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan. Dalam kawalan ketat aparat keamanan dari Polres Lampung Utara, Brimob Polda Lampung, Tim Dalmas, TNI AD, TNI AL, dan kesatuan lain, Erwansyah membacakan penetapan eksekusi selama sekitar tiga menit. Didampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Erwan menyatakan proses eksekusi sudah sah berdasarkan hukum dan memerintahkan PT BMM untuk melakukan kegiatan di lahan tersebut.
Pernyataan sah oleh Erwansyah langsung ditingkahi enam alat berat berupa traktor bajak merangsek ke kebun singkong berumur dua bulan untuk diratakan. Deru mesin-mesin itu direspons massa dengan penolakan dan meminta penjelasan lebih lanjut..
Demo menolak eksekusi lahan PTPN VII di Bungamayang oleh PN Kotabumi Lampung Utara. Foto. Ist. |
Sementara, Kuasa Hukum PTPN VII Agung meminta kesempatan kepada Juru Sita untuk menyampaikan sanggahan. Beberapa poin yang disampaikan Agung antara lain soal lokasi objek perkara dan status lahan yang dieksekusi. Agung juga menunjukkan dokumen Eksekusi Putusan PN Kotabumi atas lahan yang sama yang selanjutnya sah milik PTPN VII.
"Ini adalah dokumen PN Kotabumi tentang Eksekusi Putusan PN Kotabumi Tahun 2006 dan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap tahun 2013 sehingga lahan ini sah milik PTPN VII. Bahkan, salah satu petugas PN Kotabumi yang hadir dan menandatangani berkas dan melaksanakan eksekusi pada tahun 2006 itu juga ada di sini. Yakni, Pak Erwansyah sendiri yang saat ini melakukan eksekusi lagi hari ini. Ini yang tanda tangan Bapak sendiri," kata Agung.
Agung terus mendesak agar posisi hukum ini didudukkan secara benar. Sebab, kata dia, bagaimana mungkin lembaga yang sama, bahkan orang yang sama, bisa mengeksekusi objek yang sama untuk pihak yang berbeda.
" Tahun 2006 PTPN VII menguasai lahan berdasarkan Eksekusi Putusan PN Kotabumi, dan hari ini mereka mengabaikan itu lalu mengeksekusi lagi dengan putusan PN Way Kanan bahwa lahan ini milik PT BMM," kata dia.
Atas protes yang disampaikan Agung, Erwansyah tidak memberikan jawaban yang jelas bahkan Nampak menyikapi dengan emosi. Dia menyilakan jika pihak PTPN VII keberatan dengan putusan ini untuk mengadukan melalui mekanisme yang ada. Bahkan, dia juga siap diadukan ke manapun jika dirinya dianggap salah karena melakukan eksekusi ini terkait dengan eksekusi yang dia lakukan pada tahun 2006.
“Kami tidak membuka diskusi. Tugas saya di sini hanya membacakan dan melaksanakan putusan eksekusi. Jika ada yang keberatan, silakan ajukan ke Pengadilan. Silakan adukan saya ke mana saja, kita ketemu di Pengadilan,” kata dia di tengah-tengah massa. Pola jawaban yang sama seperti saat pelaksanaan konstatering disampaikan Erwansyah, ketika pihak PTPN VII saat itu menanyakan ada beberapa proses yang tidak prosedural dan patut dilakukan oleh juru sit itu.
Sehari sebelumnya, massa karyawan PTPN VII yang tergabung dalam Serikat Pekerja PTPN VII itu menggelar aksi damai di depan Kantor PN Kotabumi. Dengan membentang belasan spanduk berisi narasi tuntutan, massa melakukan orasi penolakan atas rencana eksekusi lahan milik PTPN VII seluas 461 Ha di Unit Bungamayang. Aksi damai berakhir setelah perwakilan massa diterima Ketua PN Kotabumi yang didampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna dan Wakapolres Lampung Utara Yohanis.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum PTPN VII Agung membeberkan dokumen bukti-bukti kepemilikan lahan yang akan dieksekusi sebagai milik PTPN VII secara sah. Salah satu dokumen yang ditunjukkan adalah dokumen Putusan PN Kotabumi yang menjadi dasar lahan tersebut selanjutnya dikelola PTPN VII. Pada saat itu Ketua PN Kotabumi berjanji akan melakukan telaah terlebih dahulu atas adanya fakta putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan PN Blambangan Umpu dan Pengadilan Tinggi.
PTPN VII menguasai dan mengelola lahan seluas 461 Ha eks. PT BG Dasaad sejak tahun 1984 yang dieksekusi pada tanggal 06 Maret 2024 itu. Berdasarkan Eksekusi Putusan PN Kotabumi tahun 2006, lahan 461 Ha adalah bagian dari lahan seluas 1132,41 Ha yang diganti rugi PTPN VII pada Mubarokh Rahmudin dkk warga Desa Negara Tulang Bawang, sehingga posisi PTPN VII adalah kuat sebagai pemilik areal lahan tersebut. Sewajarnya SPPN VII mempertahankan aset negara yang diamanahkan pengelolaannya pada PTPN VII.(mfn/rls)