Aksi unjuk rasa Aliansi Masyrakat Lampung Tolak Pemilu Curang di Bawaslu Lampung, Jumat (1/3/2024). |
INILAMPUNGCOM -- Aksi unjuk rasa menolak Pemilu Curang terjadi di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, siang hingga sore ini, Jumat (1/3/2024).
Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Curang (AML-TPC) mendatangi kantor pengawas pemilu tersebut.
AML mendorong agar Bawaslu Lampung menegakkan aturan Pemilu demi berjalannya Demokrasi yang jujur dan Adil (Jurdil).
Pasalnya, Aliansi Masyarakat Lampung menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan proses demokrasi yang paling bobrok sepanjang sejarah Indonesia.
Mereka menyampaikan protes bahwa kini telah terjadi beberapa kecurangan pemilu di Lampung secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Terutama penggunaan Sirekap yang menimbulkan banyak kegaduhan dimana-mana.
Aksi tersebut disambut pihak tuan rumah, yakni Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dan 5 Anggota Bawaslu lainnya yakni Suheri, Gistiawan, Imam Bukhori, Abdul Qohar dan Tamri menemui langsung massa aksi.
Mereka juga naik ke mobil para demonstran. "Kepada massa tadi, kami sampaikan bahwa Sirekap itu hanya alat bantu, dasarnya C Hasil Plano dan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan secara terbuka," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
Iskardo mengatakan, Bawaslu Lampung akan menyampaikan tuntutan AML-TPC ke Bawaslu RI dan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 6 poin tuntutan AML-TPC
1. Kami mengecam dan menolak segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) terutama dalam rekapitulasi yang dihasilkan melalui Sirekap KPU;
2. Kami menolak penggunaan aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, aparat TNI, POLRI) dalam mengarahkan, mengkondisikan para kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon yang seharusnya para pemegang pemerintahan bersikap netral;
3. Κami menolak pemanfaatan bantuan-bantuan masyarakat untuk digunakan sebagai alat politik penyelenggara negara dalam menggiring masyarakat memilih salah satu calon apalagi pengeluaran bantuan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
4. Kami mendukung tim independen untuk melakukan uji forensik terhadap IT KPU yang kami anggap bermasalah khususnya dalam pembacaan OCR dan OMR serta menggelembungnya suara yang dijadikan sebagai dasar quick count dan salah satu calon untuk mendeklarasikan kemenangan yang belum diputuskan oleh KPU;
5. Mendorong KPU untuk menciptakan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil) serta senantiasa mendorong agar pemilu bisa diikuti oleh masyarakat dengan antusias sehingga persentase golput bisa ditekan agar tidak dijadikan komoditas curang oleh penyelenggara;
6. Kami AML-TPC mendorong kepada anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mengusulkan Hak Angket sebagai bagian dari konstitusional dalam mencari pokok permasalahan carut marut proses PEMILU 2024.(rmollampung.id)