Cari Berita

Breaking News

Supriyadi Alfian Melawan Hasil Pleno KPU, Ungkap Pileg Curang di Tubaba

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 08 Maret 2024

 

Ketua KPU Lampung  Erwan Bustami (tengah), Supriyadi Hamzah (Saksi Golkar) debat sengit soal hasil rekapitulasi KPU saat digelar Pleno di hotel Novotel, Kamis (7/3/2024). (dok RMOL).

 

INILAMPUNGCOM -- Dua calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung melakukan perlawanan atau menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU, yang digelar di hotel Novotel, Kamis (7/3/2024). 


Mereka yang melakukan keberatan adalah Supriyadi Alfian (Caleg Dapil VI dari Partai Golkar), dan Siti Rahma (Caleg incumbent, Dapil III dari Partai Nasdem). Tuduhannya hampir sama, terjadi penggelembungan suara besar-besar hingga keduanya kalah.


Keberatan tersebut, diuraikan secara terbuka oleh saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah. Bahkan, keduanya mengaku sudah melaporkan banyaknya kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan menyertakan bukti pendukungnya.


Kasus yang dialami Supriadi Alfian, terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil III dari Partai NasDem, khususnya di Kabupaten Pesawaran.


Pihak Supriyadi Alfian menuding pihak pengelenggara melakukan upaya curang. Dugaan penggelembungan suara dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Terutama di tiga kecamatan, yakni Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik dan Tumijajar.


Dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditemukan C1 hasil dan C1 salinan, data formulirnya tertulis oleh satu atau dua orang saja, karena kesamaan tulisan, yang jumlah perolehan suara di tiga Kecamatan ini memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar nomor urut 07.


Pihak Surpiyadi Alfian, melalui saksi Golkar -- Supriyadi Hamzah --menduga, upaya TSM tersebut, dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara pemilu, dengan dugaan melakukannya secara bersama-sama berupa penulisan C1 hasil dan C1 salinan. Dugaan tersebut hanya oleh beberapa orang saja, dengan dasar kajian bahwa dari data-data tersebut terdapat kesamaan jenis dan karakter tulisan pada form tersebut.


“Seharusnya di tiga kecamatan tersebut tertulis oleh 478 orang, sesuai dengan jumlah TPS yaitu 478 TPS,” katanya.

Ketua KPU Erwan Bustomi, Supriyadi Alfian, Ginda Ansori, dan Saksi Golkar S. Hamzah (foto Lampostco).


Dugaan TSM dan Ancaman Supriyadi Alfian

Melalui Ginda Anshori, S.H., kuasa hukum Supriyadi Alfian akan memproses dugaan kecurangan ini hingga tuntas. Bila perlu sampai ketingkat Mahkamah Konsitusi (MK), di Jakarta.


Dugaan TSM ini karena yang memiliki kewenangan menulis C1 hasil dan C1 salinan adalah petugas TPS. Kemudian yang menandatanganinya saksi, hasilnya kemudian di amini oleh petugas PPK, serta di plenokan oleh KPU Tulangbawang Barat (Tubaba).


Ginda Anshori, pengacara kondang itu juga menduga, terdapat terindikasi pelanggaran yang sistematis dengan bukti penulisan C1 hasil dan C1 salinan oleh dua atau tiga orang saja.


Pihaknya memastikan tindakan tersebut terencana dengan matang. Kemudian berkas tersebut mengedarkan secara sistematis ke seluruh saksi-saksi yang ada.


Juga mengaupload ke Sirekap, sehingga modus yang sistematis ini sangat mudah terbaca serta sangat mudah pembuktiannya, karena ada kesamaan pada semua berkas.


“Selanjutnya, dugaan telah terjadi penggelembungan suara secara masif yaitu sebanyak 2.114 di tiga kecamatan tersebut. Oleh karenanya terdapat suara caleg 07 sebanyak 10.947 suara pada pleno kabupaten. Seharusnya hanya mendapatkan 8.830 suara saja (berdasarkan penghitungan Bawaslu dan partai),” kata Ginda Ansori.


Diskualifikasi

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Publikasi DPW Nasdem Lampung Rakhmat Husein yang juga hadir dalam pleno rekapitulasi, menegaskan DPP mengeluarkan surat ke seluruh DPW dan DPD serta caleg. Menyatakan akan mendiskualifikasikan bagi caleg yang melakukan pergeseran suara, walau satupun suara.


“Nah di hari ini kami lihat ada pengaduan pada proses pleno, dan laporan tersebut  DPW NasDem tidak mengetahui. Jadi pastikan ada forumnya bagi caleg yang merasa suaranya pindah, akan bijak jika menyelesaikannya secara internal partai,” katanya.


Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar dikonfirmasi membenarkan, adanya pengaduan kedua caleg tersebut. Dia mengatakan, baik Supriyadi maupun Siti Rahma melaporkan dugaan penggelembungan suara, di sejumlah TPS.


“Ini mau kami tindaklanjuti, dan klarifikasi, karena semua orang bisa menyatakan ada dugaan, nanti kami konfrontir laporan dengan kondisi di lapangan.” ujar pri asal Way Kanan itu. 


“Kami ada kajian awal, klarifikasi dan sebagainya, karena itu Bawaslu Lampung mencatat ada kejadian khusus. Jika nanti para pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai atau MK, akan menjadi argumentasi penguat,” ujar Iskardo. (dbs/inilampung.com)


LIPSUS