Ratusan massa SPPN VII menggelar aksi damai di halaman kantor PN Kotabumi, Lampung Utara. Foto. Ist. |
INILAMPUNG, Lampung Utara -- Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara mengagendakan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII di Unit Bungamayang, Rabu 6 Maret 2024.
Namun, Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan PN Blambangan Umpu untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan Amar Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu.
Pernyataan itu disampaikan Edwin saat menerima perwakilan karyawan PTPN VII yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII, Selasa 5 Maret 2024 di kantornya.
Edwin didampingi Juru Bicara PN dan beberapa staf mengatakan, sesungguhnya pihaknya melaksanakan delegasi dari PN Blambangan Umpu untuk melaksanakan eksekusi areal 461 Ha ini, tetapi mengingat ada fakta-fakta hukum dokumen lain yang diajukan pihak PTPN VII, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dahulu.
"Untuk dimaklumi, kami dalam pelaksanaan eksekusi ini hanya melaksanakan delegasi dari PN Blambangan Umpu yang telah memutus perkara. Selagi tidak ada informasi penundaan ataupun penangguhan eksekusi dari pemberi delegasi, kami akan tetap laksanakan eksekusi. Bahwa kemudian ada fakta baru yang disampaikan pihak PTPN VII, kami akan telaah lagi." kata Edwin.
Pertemuan Jajaran PN Kotabumi berlangsung setelah ratusan massa SPPN VII menggelar aksi damai di halaman kantor PN Kotabumi. Membentang belasan spanduk, massa yang seluruhnya adalah karyawan PTPN VII itu menuntut PN Kotabumi membatalkan rencana eksekusi lahan 461 Ha yang sejak 1983 dikelola oleh PTPN VII. Padahal, lahan tersebut secara historis dan legalitas jelas dikuasai PTPN VII.
Orasi oleh kordinator aksi massa dijeda setelah pihak PN Kotabumi mempersilakan 10 perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Media Center PN Kotabumi. Hadir pada pertemuan itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, dan beberapa pejabat Polres. Sementara dari pihak PTPN VII hadir Kabag Sekretariat dan Hukum, Kasubbag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang, serta Sekretaris Jenderal SPPN VII dan didampingi pula oleh Pengacara Perusahaan.
Kepada pihak PN, Sekjen SPPN VII memohon agar PN Kotabumi menangguhkan rencana eksekusi lahan 461 Ha dimaksud. Untuk meyakinkan permohonan ini, telah dipaparkan fakta-fakta dokumen formal yang secara historis merupakan data yuridis berupa Putusan Pengadilan Kotabumi serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan oleh Petugas PN Kotabumi yang telah memutus sengketa di atas areal 1.132 Ha yang di dalamnya termasuk areal 461 Ha merupakan milik PTPN VII bukan milik PT Bumi Madu Mandiri.
"Kami mohon PN Kotabumi untuk membatalkan, atau minimal menunda eksekusi, dengan alasan Pertama, kekeliruan fakta lokasi lahan yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar putusan. Kedua, sedang berlangsung upaya hukum di Tingkat Pertama maupun di Tingkat Mahkamah Agung melalui Upaya Peninjauan Kembali, ketiga adanya surat Direksi PTPN III (Persero) selaku Pemegang Saham PTPN VII kepada Kapolri soal perlindungan aset lahan. Dan yang paling prinsip, bahwa lahan tersebut sudah dinyatakan sebagai milik PTPN VII sejak 2006 sesuai Putusan PN Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Turut hadir pula saksi hidup dari pihak PTPN VII yang turut menyaksikan proses eksekusi atas areal 1.132 Ha yang di dalamnya terdapat lahan sengketa saat ini seluas 461 Ha. "Saya adalah saksi hidup sebagai salah satu pelaku dalam pelaksanaan eksekusi atas amar putusan PN Kotabumi yang inkracht serta telah dilaksanakan eksekusi pada tahun 2006 serta dikuatkan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani Pak Sahlan Efendi selaku Ketua PN Kotabumi bahwa perkara tersebut telah selesai dan Amar Putusan telah dilaksanakan oleh PTPN VII. Salah satu orang yang bertandatangan pada putusan itu juga masih bertugas di PN Kotabumi hari ini, yakni Pak Erwansyah selaku Jurusita PN Kotabumi. Kalau berkenan, Bapak bisa menghadirkan beliau ke sini. Intinya, semua proses hukum atas lahan itu sudah selesai dan dinyatakan milik PTPN VII," kata dia.
"Waktu pembayaran ganti rugi itu, Pak Sahlan selaku Ketua PN Kotabumi juga hadir menyaksikan proses pelaksanaan eksekusi atas Amar Putusan yang telah inkracht tersebut pada tahun 2006. Tempat pelaksanaan eksekusi tersebut di Hotel Cahaya (Kotabumi), serta disaksikan oleh Para Pihak dan Kuasa Hukumnya dan membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Eksekusi," lanjut dia.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara Teddy R mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas terkait proses pelaksanaan eksekusi ini. Beliau juga mempersilakan para pihak untuk menempuh jalur hukum yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mfn/rls)