Tersangka narkoba warga Kabupaten Tanggamus ditangkap Satres Narkoba Polres Pesisir Barat. Ist. |
INILAMPUNG, Pesisir Barat - Sejak Januari 2024 sampai sekarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Senin 18 Maret 2024.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah mengatakan, pelaku berinisial DS (33) yang ditangkap beralamat di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Satrenarkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan seperti tergesa-gesa. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Barat langsung mengamankan pria berinisial DS.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, antara lain, buah tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 47 plastik klip kosong. Polisi juga menyita satu hape Merk Oppo A16 berwarna silver
Terduga berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jefri.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba dan berikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Pesisir Barat. (Eva)