Cari Berita

Breaking News

Sanksi Terhadap Guru Kasus Kuaci di Pesisir Barat, Tak Puaskan Wali Murid

Dibaca : 0
 
Jumat, 01 Maret 2024

 

INILAMPUNG, Pesisir Barat - Sanksi teguran dan mutasi terhadap oknum guru berinisial N dan MH terkait kasus kuaci, belum cukup untuk menutupi kekecewaan para walimurid yang anaknya jadi korban kasus tersebut.


Diketahui, pada Rabu 28 Februari 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat memberikan sanksi terhadap oknum guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut berupa teguran dan mutasi tempat mengajar. Namun, hukuman itu dinilai tidak sesuai harapan para wali murid.


Pasalnya, tempat pindah tugas dua orang oknum guru tersebut masih di Kecamatan Pulau Pisang, hanya bergeser beberapa kilometer saja dari sekolah tempat mengajar sebelumnya. Sementara, sejumlah wali murid kepada Dinas Pendidikan pada Senin 26 Februari 2024, meminta oknum guru tersebut dimutasikan di wilayah Pesisir Barat bagian selatan.


"Kami merasa perlakuan dinas pendidikan terhadap oknum guru yang sudah melakukan perbuatan di luar nalar itu terlalu istimewa. Memberikan hukuman yang tidak wajar terhadap siswanya, yang jelas-jelas sudah mencoreng dunia pendidikan yang ada di Pesisir Barat. 

Kalau Dinas pendidikan memberikan sanksi mutasi di luar Pulau Pisang mungkin bisa mengobati rasa kecewa dan sakit hati terhadap kami khususnya wali murid," papar Yogi warga Pulau Pisang yang juga merupakan salah satu wali murid kelas III yang mendapat perlakuan tidak pantas oleh gurunya.


Ketujuh wali murid yang mendapatkan hukuman menjilat kuaci dilantai langsung menggunakan mulut dan memakan kuaci beserta kulit-kulitnya tersebut, mengharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat untuk bisa meninjau ulang pemberian sanksi mutasi kepada dua guru berinisial N dan MH tersebut.


"Setidaknya mutasi yang diberikan diluar Kecamatan Pulau Pisang, sehingga kedepannya bisa memberikan pembelajaran terhadap tenaga pendidik yang lain. Agar tidak terjadi hal serupa. Kalau hanya di mutasi dilingkungan kecamatan Pulau Pisang itu sama saja tidak memberikan keadilan kepada kami," pungkasnya. 


Sementara dikonfirmasi kembali, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir, Edwin Kastolani menanggapi kekecewaan para wali murid atas keputusan Disdik memutasi kedua guru tersebut masih di lingkungan Kecamatan Pulau Pisang, pihaknya memaklumi, akan tetapi dia berharap para wali murid bisa menerima keputusan yang sudah dikeluarkan.


"Keputusan untuk memutasi keduanya di sekolah yang masih di kecamatan itu dikarenakan banyak pertimbangan. Selain faktor umur guru itu yang hampir memasuki masa pensiun, juga mengingat Pulau Pisang mengalami kekurangan tenaga pendidik, hal itu dikhawatirkan para murid terbengkalai," jelas Edwin.


Sehingga pihaknya memutuskan untuk hanya pindah mengajar karena kebetulan guru tersebut memang berdomisili di Kecamatan Pulau Pisang. " Kan sudah dipindahkan, selain itu kegiatan belajar mengajar di kelas III SDN tersebut pasca kejadian itu sudah berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya, sudah tidak ada masalah lagi, gurunya juga sudah diganti tidak mengajar di SDN itu," ungkap Edwin.


Edwin berharap, para wali murid bisa lebih legowo atas permasalahan mutasi tersebut. Jadi jangan hanya bicara keinginan sendiri, akan tetapi ada hal yang lebih utama untuk menjadi pertimbangan. Kesampingkan dulu emosi. " Kita lihat kepentingan  pembelajar untuk anak-anak kita di Pulau Pisang, kan sudah kita mutasi dari sekolah sebelumnya, intinya itukan, kita sudah mutasi," pungkasnya. (Eva)

LIPSUS