Cari Berita

Breaking News

Kerusakan Tiga Ruang Belajar SDN 16 Krui Tak Termonitor Dinas Pendidikan

Dibaca : 0
 
Jumat, 08 Maret 2024

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM -- Tiga dari enam ruang belajar (RB) di SDN 16 Krui Kabupaten Pesisir Barat yang berada di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, kerusakannya cukup parah. Namun tidak termonitor oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat. 


Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, akan melakukan monitoring dan menerima setiap usulan baik fisik atau non fisik dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan dan instrument validasi atau verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.


Terkait kerusakan ruang belajar SDN 16 Krui tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani yang juga didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Saspras), Sunandar menyampaikan bahwa sebelumnya tidak mengetahui adanya kendala dalam kegiatan belajar mengajar di tiga ruang kelas SDN tersebut.


"Kita mengetahui adanya kerusakan atau bocornya atap di tiga kelas yang ada di SDN 16 Krui itu setelah adanya pengajuan usulan pada Desember 2023. Namun usulan itu tidak bisa direalisasikan pada Tahun 2024 ini, mengingat usulan yang disampaikan sudah dipenghujung tahun atau adanya keterlambatan usulan," jelas Nandar, Jumat 8 Maret 2024.


Namun usulan tersebut akan direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 ini. "Kemungkinan kita akan melaksanakan perbaikan melalui APBD-P di tiga ruang belajar tersebut, mengingat anggaran dan waktu yang terbatas," imbuhnya.


Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, menyayangkan tidak adanya pemutahiran data melalui Dapodik yang dimiliki oleh SDN 16 Krui, berdasarkan Dapodik yang di upload sekolah  tersebut seluruh kondisi ruang kelas dalam keadaan baik. 


 " Sudah sangat jelas dalam Dapodik SDN 16 Krui, untuk gedung yang mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat itu (kosong) atau tidak ada. Kami baru mengetahui setelah adanya usulan pada Bulan Desember lalu, itu jelas sudah terlambat dan tidak bisa dilakukan di APBD murni 2024," ungkap Nandar.


Masih kata Nandar, fakta baru yang ditemukan setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Konsultan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir pada Senin 4 Maret 2024 lalu, di SDN 16 Krui tersebut, selain mengalami kerusakan di tiga ruang belajar yang ada, juga sekolah tersebut mengalami kekurangan gedung atau tiga ruang belajar.


"Setelah dilakukan peninjauan oleh pihak Konsultan pada Senin 4 Maret kemarin, kami juga baru mengetahui bahwa sekolah itu mengalami kekurangan tiga ruang belajar, karena jumlah siswa yang ada lebih dari 300 siswa, sedangkan ruang belajar yang dimiliki hanya enam ruang kelas, minimal harus dilakukan penambahan gedung atau sebanyak tiga ruang belajar," lanjut Nandar.


Untuk itu, masih kata dia bahwa Tahun ini pihaknya sudah mengusulkan untuk pembangunan atau penambahan gedung di SDN 16 Krui akan dilaksanakan di Tahun 2025 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).


Kedepannya, harapan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, untuk seluruh satuan pendidikan baik itu TK Negeri, SD dan SMPN untuk bisa memperbaharui Dapodik yang ada disetiap sekolah. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran dengan Nomor: 100.3.4/19~ /IV.01/2024 tentang pemutahiran Dapodik sarana prasarana. 


Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menggunakan Dapodik 


"Sebagai acuan dan instrument validasi atau verifikasi data sarana prasarana di satuan Pendidikan. Untuk

itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat meminta seluruh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan Pendidikan di Dapodik,".


Masih kata Nandar, mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan dan perencanaan DAK Fisik, maka seluruh satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemutakhiran data paling lambat tanggal 31 Maret 2024. (Eva)

LIPSUS