INILAMPUNG, Lampung Timur - Tindak kejahatan penipuan dan penggelapan kembali menjadi sorotan setelah dua wanita, PT (21) dan AR (36), warga Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (21/3/2024), mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada awal bulan Februari 2024.
"Jadi para tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, dengan modus menyamar sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur," ujar Kapolres
Dalam percakapan tersebut, Mereka berjanji untuk membantu mengurangi masalah hukum yang dihadapi oleh KM, mantan Kepala Desa Trisinar, dengan imbalan sejumlah uang.
Selanjutnya FH mentransfer total 250 juta rupiah melalui rekening bank, atas dasar permintaan yang mereka klaim sebagai bantuan hukum.
"250 juta itu ditransfer sebanyak empat kali oleh FH," terang Kapolres.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kemudian anggota Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan pada Selasa (19/3) di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Selain kedua tersangka, petugas juga menyita empat lembar bukti transfer uang serta print out percakapan melalui aplikasi pesan instan sebagai bukti tambahan.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada hukum dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan/atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan.