SDN Krui Kabupaten Pesisir Barat. |
INILAMPUNG, Pesisir Barat - Empat oknum tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pesisir Barat, diduga memperlakukan tujuh siswanya secara tidak wajar. Bahkan dinilai berlebihan dan di luar akal waras.
Peristiwa yang dialami anak-anak kelas tiga SD, itu terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024. Seperti biasa, begitu waktu istirahat berakhir, seluruh siswa kembali masuk ruang kelas untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar.
Pada saat itu, di lantai ruang kelas, berserakan kulit kuaci. Kondisi itu diduga karena ulah tujuh siswa laki-laki kelas tiga di sekolah tersebut.
Melihat ruang kelas kotor, empat guru wanita, termasuk wali kelas III, memerintahkan kepada ketujuh siswa tersebut untuk membersihkan lantai ruang belajar dengan menggunakan sapu.
Namun, ada seorang guru yang kemudian membeli satu pak kuaci dan menyerakkan penganan yang terbuat dari biji-bijian itu ke lantai ruang kelas.
Entah bagaimana awalnya mucul ide di luar akal sehat seorang pendidik. Ketujuh siswa itu diminta memungut dan membersihkan kuaci yang berserakan di lantai itu menggunakan mulutnya.
"Ketujuh siswa itu harus menjilat kuaci tersebut langsung menggunakan mulut dan mengunyah kuaci tersebut untuk langsung ditelan bersama kulit-kulitnya," papar salah satu wali murid tersebut.
Beberapa wali murid dari tujuh siswa kelas III sekolah dasar negeri tersebut, langsung menyampaikan perlakukan guru terhadap muridnya itu kepada sejumlah media.
Sebelumnya, ketujuh wali murid bersama anaknya, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Kabupaten Pesisir Barat pada Senin, 26 Februari 2024.
Para wali murid tersebut, sebelumnya telah menunggu itikad baik pihak sekolah untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, setelah beberapa hari dari kejadian tersebut, tidak ada pertanda baik dari pihak oknum guru atau sekolah.
Mereka kecewa perlakuan oknum guru tersebut kepada anaknya. Apalagi, para wali murid menilai, hukuman terhadap anak mereka, dinilai tak wajar. Bahkan, mereka menyebut hukuman itu seperti memperlakukan binatang.
"Dari segi mental, kesehatan seperti kebersihan lantai, pencernaan anak serta banyak hal lain yang dikhawatirkan akan terjadi kepada anak anak kami. Memakan makan yang tidak sehat (dilantai), dan mengunyah serta menelan kulit makanan yang seharusnya tidak untuk dimakan bersama kulitnya," jelas seorang wali murid.
Karena itu, mereka meminta, pihak sekolah memberikan sanksi tegas kepada empat oknum tenaga pendidik tersebut yakni N, MH, NS dan B. "Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Sebesar apapun kesalahan siswa, masih banyak cara yang dilakukan untuk bisa memberikan efek jera atau teguran yang pantas untuk siswanya," pungkas wali siswa berinisial P.
Sementara Kepala PP&PA Kabupaten Pesisir Barat, Dokter Budi membenarkan, wali murid dan ketujuh siswa yang mendapat hukuman dari gurunya tersebut sudah melaporkan kejadian itu ke pihaknya pada Senin lalu.
"Iya benar mereka sudah langsung melaporkan ke kami atas kejadian tersebut, wali murid beserta ketujuh siswanya juga ikut datang ke kantor. Untuk tahap selanjutnya masih kami proses, lebih jelasnya datang aja ke kantor," kata Budi melalui sambungan telpon pada Rabu, 28 Februari 2024. (Eva)