INILAMPUNG, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur melaksanakan sosialisasi tentang penyuluhan dan penerangan hukum bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kegiatan yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut diikuti beberapa sekolah sub rayon 08.19 yang berlangsung di Aula SMAN 1 Sukadana, Senin 5 Februari 2024.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur Muhammad Rony menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini bagi siswa-siswi SMA yang ada di Lampung Timur.
"Pemahaman hukum harus dimulai sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus ke hal-hal negatif seperti Narkoba dan sebagainya," ujar Rony.
Rony berharap kedepan dengan adanya penyuluhan tentang hukum sesuai tugas fungsi kejaksaan tersebut, generasi muda akan mempunyai perilaku yang baik sehingga kasus kejahatan dapat berkurang.
"Intinya kita melakukan upaya-upaya pencegahan salah satunya kegiatan hari ini dan kedepan generasi muda dapat menjadi lebih baik lagi," harapnya.
Menurut Rony, Indonesia menghadapi darurat narkoba yang mayoritas pasarannya menyasar kalangan muda. Oleh karena itu, sosialisasi kepada pelajar SMA tentang bahaya narkoba menjadi hal yang mendesak.
"Tahun 2023, Kejari Lampung Timur telah menangani 124 perkara penyalahgunaan narkoba, di mana 100 kasus telah divonis oleh Pengadilan. Sedangkan pada bulan Januari 2024 ini, sudah masuk 7 perkara," Kata Rony
Kepala Sekolah SMAN 1 Sukadana, Purnama W Turnip, beserta kepala sekolah di sub Rayon 08.19 menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejari Lampung Timur. Mereka memberikan apresiasi dan dukungan tinggi terhadap program tersebut.
Acara yang penuh kehangatan dan keakraban ini tidak hanya membahas narkoba, tetapi juga sosialisasi tentang cyberbullying, undang-undang perlindungan anak, dan tanya jawab seputar masalah hukum.
"Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya mematuhi hukum," harap Purnama W Turnip.
Kegiatan yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut diikuti beberapa sekolah sub rayon 08.19 yang berlangsung di Aula SMAN 1 Sukadana, Senin 5 Februari 2024.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur Muhammad Rony menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini bagi siswa-siswi SMA yang ada di Lampung Timur.
"Pemahaman hukum harus dimulai sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus ke hal-hal negatif seperti Narkoba dan sebagainya," ujar Rony.
Rony berharap kedepan dengan adanya penyuluhan tentang hukum sesuai tugas fungsi kejaksaan tersebut, generasi muda akan mempunyai perilaku yang baik sehingga kasus kejahatan dapat berkurang.
"Intinya kita melakukan upaya-upaya pencegahan salah satunya kegiatan hari ini dan kedepan generasi muda dapat menjadi lebih baik lagi," harapnya.
Menurut Rony, Indonesia menghadapi darurat narkoba yang mayoritas pasarannya menyasar kalangan muda. Oleh karena itu, sosialisasi kepada pelajar SMA tentang bahaya narkoba menjadi hal yang mendesak.
"Tahun 2023, Kejari Lampung Timur telah menangani 124 perkara penyalahgunaan narkoba, di mana 100 kasus telah divonis oleh Pengadilan. Sedangkan pada bulan Januari 2024 ini, sudah masuk 7 perkara," Kata Rony
Kepala Sekolah SMAN 1 Sukadana, Purnama W Turnip, beserta kepala sekolah di sub Rayon 08.19 menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejari Lampung Timur. Mereka memberikan apresiasi dan dukungan tinggi terhadap program tersebut.
Acara yang penuh kehangatan dan keakraban ini tidak hanya membahas narkoba, tetapi juga sosialisasi tentang cyberbullying, undang-undang perlindungan anak, dan tanya jawab seputar masalah hukum.
"Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya mematuhi hukum," harap Purnama W Turnip.