Hal.itu dinyatakan Panji Padang Ratu, Sekretaris Jendral Laskar Lampung melalui rilis yang diterima Selasa 20 Fenruari 2024.
Laskar Lampung mengeluarkan pernyataan keras mengecam aksi kecurangan yang dilakukan dengan mencoblos kertas suara sebelum proses pencoblosan dimulai.
Kejadian tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Tanjung Senang pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Panji, Laskar Lampung tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kalau kedua caleg itu terbukti turut terlibat, kami meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap tegas dan segera mendiskualifikasi kedua calon legislatif (caleg) yang terlibat dalam kecurangan tersebut,” demikian pernyataan Panji.
Dikatakannya, indikasi kecurangan yang mencuat melibatkan ratusan surat suara atas nama caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri, dan caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai PKS, Sidik Effendi.
Sebelumnya, lanjut dia, Oddy Martha JP, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung di media, mengatakan bahwa keduanya berpotensi untuk didiskualifikasi jika terbukti terlibat dalam aksi kecurangan.
Sementara, masih dalam pernyataan Laskar Lampung, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Apriliwanda menyatakan bahwa Bawaslu akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui terjadinya kecurangan tersebut untuk mengumpulkan bukti yang kuat.
Sementara pada Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan pada Minggu, 18 Februari, kedua caleg tersebut hanya mampu meraih 4 suara masing-masing. Hasil ini menunjukkan adanya potensi penolakan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas keduanya.
Polemik kecurangan ini semakin memanas, maka Laskar Lampung bersama masyarakat menuntut keadilan serta transparansi dalam menangani kasus ini.
“Tindakan tegas diharapkan menjadi pelajaran bagi calon-calon lain yang berupaya merusak demokrasi dan menjaga integritas pemilihan umum,” kata Panji.***