INILAMPUNG, Lampung Timur – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur melakukan sosialisasi Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Balai Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kamis (29/2/2024).
Acara sosialisasi dihadiri oleh warga dari tiga desa, yaitu Desa Labuhanratu Satu, Desa Labuhanratu Delapan, dan Desa Labuhanratu Empat.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memperlancar program nasional pembuatan sertifikat tanah secara masif.
Kepala BPN Lampung Timur, Joni Imron, melalui Kepala Seksi Sengketa, Heri Marta, menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Timur mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 12.500 bidang tanah.
"Dari jumlah tersebut, 17 desa akan menerima program PTSL, sehingga secara menyeluruh sosialisasi diikuti oleh warga dari 17 desa tersebut," ujar Heri Marta
Heri Marta menjelaskan bahwa persyaratan legalitas kepemilikan tanah sebagai dasar pembuatan sertifikat program PTSL dapat berupa segel, SKT, Sporadik, dan idealnya adalah Akte.
"Bagi yang memiliki dasar sporadik atau segel, diharapkan meminta surat penguasaan fisik dari pihak desa masing-masing," lanjutnya.
Untuk pemohon yang memiliki Akte tanah dan dalam kondisi menjadi jaminan bank, BPN masih memberikan kebijakan dengan persyaratan surat pernyataan dari desa dan bank yang bersangkutan. Namun, saat pengambilan sertifikat, harus diawasi oleh pegawai bank, dan sertifikat yang baru akan menjadi pengganti jaminan.
Terkait pembiayaan program PTSL 2024, BPN tidak ikut campur, dan kesepakatan biaya menjadi tanggung jawab panitia desa dan pemohon pembuat sertifikat.
Heri Marta menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam masalah biaya, dan itu menjadi kesepakatan mutlak antara panitia desa dan pemohon sertifikat.
"Jika ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, maka hal itu harus merujuk pada SKB 3 Menteri tentang PTSL," tegasnya.