INILAMPUNG, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur mengungkapkan bahwa terdapat 1429 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah setempat.
Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Christine Bunga Ellora, TPS-TPS ini dianggap rawan karena berbagai faktor, termasuk potensi pelanggaran pemilu dan gangguan terhadap proses demokrasi.
"Ada tujuh variabel dan 22 indikator. Namun beberapa wilayah yang menjadi fokus pengawasan intensif meliputi TPS yang dekat dengan rumah caleg dan sebagainya," ujar Christine pada Minggu, 11 Februari 2024.
Christine menekankan pentingnya pengawasan ketat di TPS-TPS tersebut untuk memastikan jalannya proses pemilihan yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Bawaslu Lampung Timur berencana menerapkan langkah-langkah preventif dan pengawasan yang ditingkatkan, termasuk melibatkan masyarakat setempat dalam pemantauan dan pelaporan potensi pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu Lampung Timur mengajak semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, partai politik, dan lembaga masyarakat sipil, untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemilihan di wilayah tersebut.
"Dengan kerjasama yang solid, diharapkan pemilu di Lampung Timur dapat berlangsung dengan lancar dan mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi," kata Christine.