Cari Berita

Breaking News

Bagikan Uang Rp50 Ribu saat Kampanye, Caleg PAN Diadili di Pengadilan Sukadana

Dibaca : 0
 
Selasa, 30 Januari 2024

Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

INILAMPUNG, Lampung Timur – Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang dugaan tindak pidana pemilu atas nama Sukardi, caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan tujuh, Selasa 30 Januari 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zelika Permata Sari, didampingi hakim anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa.

Pada sidang kedua perkara tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Unila, Renaldy Amrullah dan Ahli Teknologi Informasi dari IIB Darmajaya, Rionaldi Ali. 

Anggota Bawaslu Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hendri Widiono mengatakan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilu dengan mengungkap dan menindak segala bentuk pelanggaran, baik administrasi, etik, maupun pidana.

Hendri juga berpesan kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu 2024, untuk mematuhi ketentuan hukum terkait pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

"Upaya mematuhi aturan ini tidak hanya untuk menjaga integritas demokrasi, tetapi juga untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan pemilu yang kondusif dan berjalan lancar," kata Hendri.

Sidang lanjutan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Jumat 2 Februari 2024 dengan agenda membacakan tuntutan.

Diketahui, Bahwa Tersangka atas nama Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu kepada peserta kampanye.

Hal itu merupakan tindak pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (arf)


LIPSUS