Tersangka berinisial IK, diduga terlibat kasus pencurian hape di kebun semangka PT BLP Kampung Gunungagung, Terusannunyai Lampung Tengah. |
INILAMPUNG, Terusannunyai -- Aparat Polsek Terusannunyai Lampung Tengah menangkap buron kasus pencurian hape di kebun semangka PT BLP Kampung Gunungagung, Terusannunyai.
Menurut Kapolsek Terusannunyai Kompol Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, tersangka IK, 37 tahun, melarikan diri setelah diduga terlibat pencurian tiga unit hape di sebuah gubuk di kebun semangka PT BLP pada Rabu 1 November 2023.
Tarmuji menjelaskan, IK warga Kampung Gunungbatin Baru, Terusannunyai, Lamteng. Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap dua tersangka lainnya, berinisial YL dan AS.
"IK yang sempat melarikan diri tersebut merupakan mertua dari pelaku YL. Saat ini si mertua itu sudah kami tangkap guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Tarmuji, Selasa 16 Januari 2024.
Para tersangka ditangkap atas laporan Abdul Rahman (32) warga Sumberrejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia melapor ke Polsek Terusannunyai karena kehilangan tiga unit hape saat tertidur di gubuk kebun semangka.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. IK dijerat dengan pasal 363 KUHpidana diancam kurungan penjara selama 7 tahun," katanya. (red)