Andri Gustami (berpeci) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ist. |
INILAMPUNG, Bandarlampung -- Menjadi kurir spesial di jaringan narkotika internasional, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami mengaku semata-mata hanya untuk penyamaran atau undercover agents.
Pengakuan itu disampaikan Andri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11-1-2024). Dia mengaku terlibat dalam jaringan narkotika bertujuan untuk menangkap bandar besar yaitu Fredy Pratama.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, Andri mengungkapkan alasannya bisa tergabung dalam jaringan tersebut sebagai undercover agents (agen yang menyamar).
"Saya masuk ke dalam jaringan narkoba itu ingin menangkap bandar yang besar karena selama menjadi Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan, pelaku yang terungkap hanya sebatas kurir saja meskipun barang buktinya banyak," kata Andri.
Namun, dalam proses penyamaran tersebut, ia tidak melapor ke atasan yaitu Kapolres Lampung Selatan. Karena, kata dia, itu merupakan serangkaian strategi penyidikan untuk mengungkap jaringan.
Atas pernyataan Andri itu, majelis hakim lantas mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia ini hanya sebatas Polres Lampung Selatan saja.
Sehingganya, Andri dianggap telah melangkahi struktur institusinya seperti Direktorat Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.
"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi di pikiran saudara sendiri ini untuk mengecilkan bahwa kepolisian itu hanya ada di level Polres Lampung Selatan saja," ujar Anggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat.
Kemudian, Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang Undang Narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan (penyamaran).
"Anda taukan kalau syarat undercover itu bahkan penjahat pun tidak tau kalau kamu (Andri) adalah seorang polisi. Tetapi ini tidak (terdakwa lain di jaringan narkotika- red) tau kalau terdakwa ini adalah seoarang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan anda," jelas Hakim.
Dengan begitu, Hakim mengatakan, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat.
"Kamu (Andri) dari tadi hanya berbicara tentang bual bualan saja, pembual di persidangan ini. Bagaimana mungkin disebut undercover kalau pelaku kejahatan tau anda adalah seorang polisi," tandasnya.
Setelah dicecar oleh Hakim, Andri pun mengakui bahwa saat masuk jaringan narkotika itu, ia menghubungi operator KIF (terdakwa lain sebagai pengendali peredaran narkoba) menyatakan bahwa sebagai anggota kepolisian untuk mengkoordinasikan pengiriman sabu.
"Iya yang mulai, KIF dan Fredy Pratama tau kalau saya adalah seorang polisi," jelas dia.
Sidang lanjutan Andri Gustami kembali digelar pada Kamis 25 Januari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa. (red)