INILAMPUNG, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melunasi dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 yang hingga saat ini belum disalurkan sepenuhnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif, penyaluran DBH yang seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang, merupakan hak Kabupaten/Kota, termasuk Lampung Timur.
"DBH ini seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah Provinsi Lampung dan selanjutnya disalurkan ke Kabupaten/Kota," ujar Ali Johan Kamis 4 Januari 2024.
Ali Johan menjelaskan bahwa hak Lampung Timur meliputi DBH pajak kendaraan bermotor (PKB), DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), DBH Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBBKB), DBH Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Minum Permukaan, dan DBH Pajak Rokok.
Dia juga menerangkan, pada tahun 2023, Lampung Timur menargetkan pendapatan dari DBH sebesar Rp146,497 miliar. Namun, realisasi DBH untuk Lampung Timur baru terjadi pada triwulan satu, dan untuk triwulan 2, 3, dan 4 belum dilakukan, kecuali DBH pajak rokok yang sudah disalurkan hingga triwulan 3.
"Total realisasi DBH tahun 2023 yang disalurkan Provinsi ke Kabupaten Lampung Timur hanya mencapai Rp108,63 miliar, tidak mencapai target pendapatan. Hal ini disusul surat Gubernur Lampung tertanggal 20 Desember 2023, yang menyatakan penyaluran DBH pada 8 Desember 2023 sebagai penyaluran terakhir di tahun 2023," lanjut Ali Johan.
Ali Johan mengatakan bahwa penghentian penyaluran DBH merupakan penyebab kesulitan anggaran Kabupaten Lampung Timur di tahun 2023, yang sudah terjadi sejak tahun 2010.
"Asumsi DBH Provinsi yang seharusnya masuk dalam proyeksi pendapatan dalam Perda APBD menjadi kendala, berdampak pada terhambatnya sejumlah program yang direncanakan pada APBD," katanya.
Dia juga mengungkapkan, Salah satu program APBD 2023 yang terhambat adalah pembayaran kepesertaan BPJS dalam program Universal Health Coverage (UHC), yang anggarannya bersumber dari DBH pajak rokok. Meski targetnya Rp48,943 miliar, realisasinya hanya Rp30,771 miliar.
"Kami mendesak kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera membayar kekurangan DBH tahun 2023 demi kelancaran program-program yang direncanakan dalam APBD," tegasnya. (fah)
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif, penyaluran DBH yang seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang, merupakan hak Kabupaten/Kota, termasuk Lampung Timur.
"DBH ini seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah Provinsi Lampung dan selanjutnya disalurkan ke Kabupaten/Kota," ujar Ali Johan Kamis 4 Januari 2024.
Ali Johan menjelaskan bahwa hak Lampung Timur meliputi DBH pajak kendaraan bermotor (PKB), DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), DBH Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBBKB), DBH Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Minum Permukaan, dan DBH Pajak Rokok.
Dia juga menerangkan, pada tahun 2023, Lampung Timur menargetkan pendapatan dari DBH sebesar Rp146,497 miliar. Namun, realisasi DBH untuk Lampung Timur baru terjadi pada triwulan satu, dan untuk triwulan 2, 3, dan 4 belum dilakukan, kecuali DBH pajak rokok yang sudah disalurkan hingga triwulan 3.
"Total realisasi DBH tahun 2023 yang disalurkan Provinsi ke Kabupaten Lampung Timur hanya mencapai Rp108,63 miliar, tidak mencapai target pendapatan. Hal ini disusul surat Gubernur Lampung tertanggal 20 Desember 2023, yang menyatakan penyaluran DBH pada 8 Desember 2023 sebagai penyaluran terakhir di tahun 2023," lanjut Ali Johan.
Ali Johan mengatakan bahwa penghentian penyaluran DBH merupakan penyebab kesulitan anggaran Kabupaten Lampung Timur di tahun 2023, yang sudah terjadi sejak tahun 2010.
"Asumsi DBH Provinsi yang seharusnya masuk dalam proyeksi pendapatan dalam Perda APBD menjadi kendala, berdampak pada terhambatnya sejumlah program yang direncanakan pada APBD," katanya.
Dia juga mengungkapkan, Salah satu program APBD 2023 yang terhambat adalah pembayaran kepesertaan BPJS dalam program Universal Health Coverage (UHC), yang anggarannya bersumber dari DBH pajak rokok. Meski targetnya Rp48,943 miliar, realisasinya hanya Rp30,771 miliar.
"Kami mendesak kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera membayar kekurangan DBH tahun 2023 demi kelancaran program-program yang direncanakan dalam APBD," tegasnya. (fah)