Aparat Polres Pringsewu melakukan pengecekan lokasi TPS kategori rawan di desa terpencil. |
INILAMPUNG, Pringsewu -- Pelaksaan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Dibutuhkan persiapan dan pengawasan, terutama untuk tempat pemungutan suara atau TPS yang masuk kategori rawan.
Misalnya di Kabupaten Pringsewu. Di wilayah ini terdapat 1.209 TPS. Tercatat ada 10 TPS yang masuk kategori rawan dan seribu lebih (1.199) TPS kurang rawan.
Berdasarkan informasi Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, kesepuluh TPS kategori rawan tersebut, satu TPS di Pekon Selapan, lima TPS di Kecamatan Sukoharjo, dan empat TPS di Kecamatan Adiluwih.
Robi menegaskan, kategori rawan tersebut bukan disebabkan kriminalitas atau konflik sosial. Melainkan faktor geografis yang sulit dijangkau atau berada di daerah perbatasan antar kabupaten.
Untuk itu, pihak Polres Pringsewu melakukan pengecekan di sejumlah lokasi TPS kategori rawan pada Rabu 17 Januari 2024. Tujuannya, menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan oleh polisi pada saat Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu lokasi TPS yang ditangani petugas kepolisian, TPS 5 yang terletak di Dusun Talangrendah Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka. Secara geografis, Pekon Selapan merupakan daerah terpencil dari pusat Kota Pringsewu. Geografisnya, pegunungan dan rawan longsor.
Selain itu, akses jalan menuju daerah yang dihuni sekitar 44 kepala keluarga tersebut sulit dilalui kendaraan roda empat. Sehingga, proses distribusi logistik pemilu membutuhkan pengamanan khusus.
Wakapolres Pringsewu menambahkan, pengecekan dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan dan keamanan TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hal ini untuk memastikan semua persiapan telah dilakukan secara optimal guna mencegah gangguan selama proses pemilihan.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara intensif di lokasi TPS yang rawan ini untuk memastikan keamanan, serta menjaga situasi agar tetap kondusif saat pelaksanaan Pemilu 2024," katanya. (tyo)