Cari Berita

Breaking News

Usulan Kenaikan Upah Minimum: UMK Lampung Timur Tahun 2024 Naik 0,3 Persen Dibandingkan 2023

Dibaca : 0
 
Rabu, 06 Desember 2023

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lamtim Budiyull Hartono. Foto (Fahri)

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Upah minimum Kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2024 diusulkan mengalami peningkatan dibanding 2023.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lamtim Budiyull Hartono menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten telah menggelar rapat untuk merumuskan UMK tahun 2024, Jumat 24 November 2023 lalu.

Dia melanjutkan, melalui rapat tersebut disepakati UMK Lamtim tahun 2024 diusulkan sebesar Rp2.703.699. Sedangkan, UMK tahun 2023 sebesar Rp2.633.284. 

Dengan kata lain, UMK tahun 2024 mengalami kenaikan Rp70.415 atau 0,3 persen dibanding 2023.

"Besaran UMK tahun 2023 itu akan dilaporkan ke bupati untuk diusulkan ke Gubernur Lampung,"jelas Budiyull, Rabu (6/12/2023).

Dia menambahkan, UMK seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung rencananya akan diumumkan secara serentak pada Desember 2023 ini. Setelah itu, besaran UMK tahun 2024 akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha. 

Diketahui, UMK Lamtim tahun 2023 mengalami peningkatan Rp192.7988,41 dibanding 2022.

Lebih lanjut dijelaskan, UMK Lamtim tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18. Sedangkan, UMK tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59. Sehingga, bila dibanding 2022 besaran UMK tahun 2023 atau mengalami peningkatan Rp192.7988,41 atau 7,9 persen.


Laporan / Editor : Fahri

LIPSUS