INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Puluhan masa dari berbagai element masyarakat menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Lampung Timur di Sukadana, Kamis 7 Desember 2023.
Mereka mempertanyakan penonaktifan 250 ribu warga miskin sebagai peserta BPJS.
Sebab, penonaktifan ratusan ribu warga Lamtim dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.
"Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,"jelas dr.Satya saat konfrensi pers di Aula Utama Pemkab setempat.
Konfrensi pers dipimpin Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi, didampingi Plt.Asisten bidang ekobang KMS. Tohir Hanafi, kabag Ops Polres Lamtim dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti.
dr.Satya melanjutkan, penonaktifan tersebut juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab dengan BPJS.
Namun, kendati telah dinonaktifkan. Saat masyarakat membutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. "Penonaktivan itu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,"terang dr Satya.
Kesempatan yang sama Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.
Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.
Lebih lanjut Imam Subekti, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331.
"Bila keadaan darurat, untuk yang non aktif tetap dapat diaktifkan kembali,"jelas Imam Subekti.
Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp42 miliar dari usulan Rp56 miliar. "Anggaran pembayaran BPJS program UHC itu bersumber dari dana bagi hasil pajak rokok,"jelas Sukartono.
Laporan / Editor : Fahri
Mereka mempertanyakan penonaktifan 250 ribu warga miskin sebagai peserta BPJS.
Sebab, penonaktifan ratusan ribu warga Lamtim dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.
"Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,"jelas dr.Satya saat konfrensi pers di Aula Utama Pemkab setempat.
Konfrensi pers dipimpin Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi, didampingi Plt.Asisten bidang ekobang KMS. Tohir Hanafi, kabag Ops Polres Lamtim dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti.
dr.Satya melanjutkan, penonaktifan tersebut juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab dengan BPJS.
Namun, kendati telah dinonaktifkan. Saat masyarakat membutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. "Penonaktivan itu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,"terang dr Satya.
Kesempatan yang sama Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.
Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.
Lebih lanjut Imam Subekti, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331.
"Bila keadaan darurat, untuk yang non aktif tetap dapat diaktifkan kembali,"jelas Imam Subekti.
Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp42 miliar dari usulan Rp56 miliar. "Anggaran pembayaran BPJS program UHC itu bersumber dari dana bagi hasil pajak rokok,"jelas Sukartono.
Laporan / Editor : Fahri