Cari Berita

Breaking News

Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Lamtim Siap Awasi Semua Tahapan Kampanye

Dibaca : 0
 
Selasa, 05 Desember 2023


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menggelar Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan serta Tahapan Kampanye Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPD, dan DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Cafe dan Resto Salma, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Selasa (5/12/2023).

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menjelaskan kegiatan ini adalah bagian integral dari upaya Bawaslu dalam memastikan transparansi dan integritas menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi yang sehat.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi Bawaslu yang anggotanya tersebar di 24 Kecamatan serta  memberikan informasi yang akurat kepada publik," ujar Lely.

Lely melanjutkan, pengawasan terhadap pencalonan dan tahapan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu dalam memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.

"Kami berupaya keras untuk menciptakan ruang partisipasi masyarakat dan memberikan informasi yang jelas terkait pemilu. Semua ini bertujuan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memilih pemimpin mereka," tambahnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung Timur, Khoirul Anam, menambahkan, kegiatan ini mencerminkan kerja keras tim bawaslu untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan.

"Dokumentasi yang kami hasilkan juga akan menjadi referensi penting untuk evaluasi dan perbaikan ke depannya," ujar Anam.

Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh semangat tersebut menghadirkan Narasumber Akademisi Unila Budi, Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes EP Sihombing dan Kasi Pidum Kejari Lamtim, Budi Setia Mulya.


Sementara itu pada materi yang disampaikan oleh Akademisi Hukum dari Unila, Budiyono, menjelaskan Larangan kampanye memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan di antara para kandidat. Ini memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan visi dan programnya kepada pemilih.

"Larangan kampanye membantu menghindari kompetisi yang tidak sehat, seperti berita palsu atau taktik intimidasi. Ini memberikan ruang untuk pemilih lebih fokus pada substansi dan pemikiran yang matang dalam memilih calon pemimpin," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan dalam tindak pidana pemilu ada 77 tindak pidana pemilu yang diatur di 66 pasal ketentuan pidana, mulai dari pasal 488 sampai pasal 554 UU No 7/2017.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan undang-undang pemilu tahun sebelumnya," ujar Kasat.

Kasat Reskrim juga mengatakan keamanan dan penegakan hukum menjadi pilar utama dalam menjaga kelancaran proses pemilu.

"Kami dari kepolisian siap berkoordinasi dengan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana pemilu di Lampung Timur," katanya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Lamtim, Budi Setia Mulya menjelaskan Pengawasan terhadap tahapan kampanye dan pencalonan merupakan bagian integral dari pemilu yang bersih.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu akan memberikan efek jera dan mendorong penyelenggaraan pemilu yang adil dan terpercaya," kata Budi.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan se-Lampung Timur, Perwakilan Partai Politik dan Perwakilan Media baik Cetak, TV dan Online.

Laporan / Editor : Fahri

LIPSUS