Sekretaris Daerah Lampung Timur Moch Jusuf. (fahri)
INILAMPUNG.COM, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memastikan penonaktifan BPJS ribuan warga yang tergabung dalam program Universal Health Coverage (UHC) sifatnya tidak mengikat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Lampung Timur Moch Jusuf kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
"Anggota BPJS dalam program UHC yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dengan mudah, terutama untuk kasus darurat atau yang memerlukan perhatian prioritas baik itu rawat Inap maupuan rawat jalan," ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah koordinasi dengan BPJS, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas yang ada di Lampung Timur agar melayani pasien BPJS Program UHC dengan baik.
"Syarat pengaktifan BPJS sangat mudah dan kami siap melayani dengan ketentuan membawa KTP sebagai syarat utama," ujar Sekda.
Sekda melanjutkan, disisi lain hasil evaluasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk BPJS Program UHC ditemukan bahwa sejumlah warga yang telah meninggal dan pindah tempat masih terdaftar dalam program tersebut.
BPK juga menyarankan perlunya verifikasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan data yang akurat sehingga dana APBD yang gelontorkan untuk program tersebut akan tepat sasaran.
"Meskipun beberapa anggota dinonaktifkan, namun hal tersebut dilakukan sesuai perintah BPK RI. Sebab mekanisme baru diterapkan dalam kerangka UHC untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran," lanjutnya.
Sekda juga mengatakan jika kondisi keuangan membaik dan dana mencukupi kedepan akan diselesaikan semuanya.
Dalam pesan khusus kepada warga yang dinonaktifkan, pemerintah mengajak mereka untuk segera menghubungi Puskesmas atau fasilitas kesehatan umum terdekat.
Dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung program BPJS, sebagai komitmen terhadap kesehatan masyarakat untuk menjadi prioritas utama.
Laporan / Editor : Fahri
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Lampung Timur Moch Jusuf kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
"Anggota BPJS dalam program UHC yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dengan mudah, terutama untuk kasus darurat atau yang memerlukan perhatian prioritas baik itu rawat Inap maupuan rawat jalan," ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah koordinasi dengan BPJS, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas yang ada di Lampung Timur agar melayani pasien BPJS Program UHC dengan baik.
"Syarat pengaktifan BPJS sangat mudah dan kami siap melayani dengan ketentuan membawa KTP sebagai syarat utama," ujar Sekda.
Sekda melanjutkan, disisi lain hasil evaluasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk BPJS Program UHC ditemukan bahwa sejumlah warga yang telah meninggal dan pindah tempat masih terdaftar dalam program tersebut.
BPK juga menyarankan perlunya verifikasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan data yang akurat sehingga dana APBD yang gelontorkan untuk program tersebut akan tepat sasaran.
"Meskipun beberapa anggota dinonaktifkan, namun hal tersebut dilakukan sesuai perintah BPK RI. Sebab mekanisme baru diterapkan dalam kerangka UHC untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran," lanjutnya.
Sekda juga mengatakan jika kondisi keuangan membaik dan dana mencukupi kedepan akan diselesaikan semuanya.
Dalam pesan khusus kepada warga yang dinonaktifkan, pemerintah mengajak mereka untuk segera menghubungi Puskesmas atau fasilitas kesehatan umum terdekat.
Dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung program BPJS, sebagai komitmen terhadap kesehatan masyarakat untuk menjadi prioritas utama.
Laporan / Editor : Fahri