Inspektorat Kabupaten Pringsewu gelar agenda Internalisasi atas Implementasi Fraud Control Plan.
INILAMPUNG, Pringsnewu -- Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggelar Internalisasi atas Implementasi Fraud Control Plan untuk mencegah kecurangan di lingkungan pemkab setempat.
Kegiatan yang berlangsung pada 15-16 November 2023, diikuti sekitar 150 peserta terdiri dari unsur antara lain pejabat tinggi pratama, kepala bagian, kepala bidang, bidang perencanaan, dan APIP Kabupaten Pringsewu.
Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, narasumber kegiatan berasal dari BPKP Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut salah satu bentuk internalisasi kepada perangkat daerah tentang bagaimana mencegah dan mendeteksi kecurangan, katanya.
Sementara Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, kegiatan tersebut dapat menjadi acuan dalam menciptakan mekanisme yang tepat dan secara spesifik mencegah, mendeteksi dan merespon kejadian berindikasi fraud.
Untuk itu, Adi Erlansyah berharap semua pihak dapat bersinergi dalam rangka pencegahan Fraud di Kabupaten Pringsewu. Sehingga terwujud pelayanan publik yang baik dan bersih.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk fraud atau kecurangan adalah setiap perbuatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Fraud dapat terjadi karena ada kesempatan akibat lemahnya pengendalian intern dalam mencegah dan mengidentifikasi fraud.
Dalam lingkungan organisasi, perilaku fraud bisa berupa korupsi, pencucian uang, pencurian data, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, penyimpangan aset dan sebagainya. (tyo)