Cari Berita

Breaking News

Kemdikbud Copot Gelar Profesor Dosen Universitas Malahayati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 05 November 2023

Taruna Ikrar saat Pengukuhan Guru Besar di Graha Bintang Universitas Malahayati Bandar Lampung, 9 November 2022 (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor dr Taruna Ikrar MBiomed PhD. Taruna Ikrar sebelumnya merupakan guru besar di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023.

"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," bunyi Kepmendikbudristek tersebut.

Sebelumnya, Taruna Ikrar menyandang gelar profesor per 1 Juli 2022 berdasarkan Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Kemudian, Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01 /2023 tanggal 21 Agustus 2023 merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Apabila terdapat kekeliruan, keputusan ini akan diperbaiki. Asli keputusan ini disampaikan kepada dosen yang bersangkutan," bunyi Kepmendikbudristek baru tersebut.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam menyatakan jika pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan.

"Ada fraud di dalam usulan penyetaraan guru besarnya," kata Nizam, dilansir CNN Indonesia, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Taruna ikrar merespon perihal dicabutnya gelar profesor itu. Menurutnya, pengukuhannya sebagai guru besar bahwa tidak sinkron terkait pangkat akademiknya.

"Ini ada yang belum sinkron secara administrasi soal pangkat akademik antara Universitas Malahayati dengan Kemendikbud Ristek. Jadi bukan dicabut karena ada pelanggaran hukum, itu poinnya," urai Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

Ia juga meluruskan bahwa pencabutan gelar profesor tersebut tidak berlaku bagi gelar lain yang ia miliki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Termasuk gelar profesor yang sudah ada sejak Januari 2017, menjadi dosen dan profesor di PHSU (Ponce Health Sciences University). Ini berdasarkan Surat Pengangkatan Full Professor dari Pacific Health Sciences University, dalam bidang Biomedical Sciences Amerika Serikat," Taruna Ikrar yang merupakan dokter dan peneliti di bidang farmasi, jantung, dan saraf. 


Penyerahan SK Guru Besar Taruna Ikrar
Penyerahan SK Guru Besar bagi Taruna Ikrar dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Iskhaq Iskandar di ruang rapat Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandar Lampung pada Rabu (9/11/2022).

Melansir dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Taruna Ikrar lulus sebagai Sarjana Kedokteran dari Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 1994. Ia lalu meraih gelar dokter di kampus yang sama pada 1997.

Taruna Ikrar juga tercatat menyelesaikan studi magister di Universitas Indonesia (UI) pada 2003. Ia meraih gelar PhD pada 2008 dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science, Jepang.

Ia termasuk ilmuwan yang cukup aktif berorganisasi. Dia pernah menjabat Tenaga Ahli bidang dokter muda di periode 2000-2003.

Pada 2009, ia merupakan salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009. Kemudian tahun 2012, Taruna Ikrar sempat menjabat sebagai spesialis laboratorium di departemen anatomi dan neurobiologi di Universitas California di Irvine.

Taruna Ikrar saat ini menjabat sebagai Ketua Konsil Kedokteran di bawah wewenang Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).(dbs/inilampung)

LIPSUS