Cari Berita

Breaking News

Dua Anak Berusia Enam Tahun di Lemong, Dicabuli Tetangga Sendiri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 23 November 2023

Tersangka pencabulan terhadap dua anak berusia enam tahun di Lemong, Pesisir Barat.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat -- Anggota Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap dua anak berusia enam tahun, Rabu 22 November 2023.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, polisi menangkap pria berusia 56 tahun berinisial SI. Warga Lemong, Pesisir Barat ini, diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak berusia enam tahun.


Dijelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 Wib. Korbannya, dua anak tetangganya yang masih berusia enam tahun.


Awalnya, kedua korban diajak SI untuk bermain di kamar rumahnya di Lemong. Setelah berada di kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut. 


Saat datang mengajak pulang anaknya, Ibu korban curiga karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan. Kemduain, dia bertanya kepada terduga pelaku, apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku tidak mengakui.


Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya yang bernama Edi Purnomo. Kemudian, Edi menanyakan kepada SI dan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut. 


Pada Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 02.30 wib, setelah menerima laporan kasus tersebut, Polsek Pesisir Utara menangkap SI di rumahnya. Pelaku kini ditahan di Polsek Pesisir Utara untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut. 


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eva)

LIPSUS