Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Nanang Setiawan melantik tujuh camat di Kabupaten Pesisir Barat dilantik sebagai pejabat pembuat akte tanah sementara (PPATS).
INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Nanang Setiawan melantik tujuh camat di Kabupaten Pesisir Barat dilantik sebagai pejabat pembuat akte tanah sementara (PPATS).
Pelantikan berlangsung di ruang rapat Sekdakab Pesisir Barat pada Kamis (5/10/2023). Dihadiri Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Tujuh camat yang dilantik menjadi PPATS: Camat Karyapenggawa, Pesisir Selatan, Pesisir Tengah, Ngaras, Pesisir Utara, Krui Selatan, dan Camat Waykrui.
Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Barat, Nanang Setiawan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPATS adalah perwakilan dari pemerintah yang menguasai suatu wilayah yakni di wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat.
Nanang berharap PPATS yang baru dilantik dapat membantu pelayanan pertanahan di Pesisir Barat dan dapat membantu pelayanan pertanahan di wilayahnya masing-masing. "Supaya mereka dapat memberikan kemudahan di bidang pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Karena memang, prosesnya sejauh ini memakan waktu dan biaya cukup mahal," kata dia.
Nanang juga menjelaskan pihaknya menginstruksikan para pejabat yang dilantik untuk mensosialisasikan bahwa memproses pembuatan akte tanah mudah. Ia juga mengingatkan kepada PPATS untuk dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.
Tolong jaga profesi dengan baik. Sebab, kini sedang viral mafia tanah. Apalagi, sudah ada contohnya ada beberapa PPATS yang menjadi korban," kata dia.
"Untuk sementara, baru tujuh kecamatan ini. Kami berharap seluruh camat di Pesisir Barat dilantik menjadi PPATS. Tentunya, harus melalui kualifikasi," ujarnya.
Diketahui sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, ketujuh camat tersebut sudah mengikuti tahapan termasuk Diklat di Bandar Lampung, sementara ada beberapa camat Dikecamatan Pesisir Barat yang belum dilantik sebagai PPATS karena belum menjabat secara definitif. (Eva)