INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak mineral batuan bukan logan dan batuan.
Upaya yang ditempuh antara lain terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Azwar Hadi di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim, Rabu 19 Oktober 2023.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain, Sekretaris Kabupaten Lamtim Moch Jusuf, para kepala organisasi perangkat daerah, Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugraha, anggota DPRD Siti Bariah dan jajaran Forkopimda.
Dalam rapat koordinasi itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan, rapat tersebut guna membahas surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/13823/Kedua tertanggal 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas pemungutan pajak minerba.
Isi surat itu di antaranya menyebutkan, kegiatan minerba yang dilakukan oleh orang atau badan hukum baik yang sudah memiliki ijin atau belum dapat ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kemudian rapat koordinasi itu juga untuk membahas hasil konsultasi Pemkab Lamtim dengan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung.
Konsultasi itu disampaikan melalui surat bernomor 970/944-SK/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 perihal optimalisasi pungutan pajak minerba.
Menanggapi surat itu, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung antara lain menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat melakukan pungutan pajak minerba sepanjang diperkuat dengan Peraturan Daerah yang terkait dengan pemungutan pajak minerba. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat BPKP Perwakilan Provinsi Lampung nomor HM.02.00/S-1473/PW08/03/2023 tertanggal 18 September 2023.
Menanggapi adanya ke dua itu, peserta rapat koordinasi antara mengusulkan agar pungutan pajak minerba tetap harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebab, ijin usaha pertambangan minerba masih menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Sementara, Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi.
Sehingga, bila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memungut pajak minerba terhadap perusahaan pertambangan minerba yang belum miliki ijin usaha dikhawatirkan dianggap oleh pemilik usaha sebagai bentuk perijinan.
Mendengar masukan dan saran dari peserta rapat koordinasi, akhirnya disepakati permasalahan pajak minerba akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat.
"Permasalahan pajak minerba akan kembali kami konsultasikan dengan pemerintah pusat. Itu agar pungutan pajak minerba tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,”terang Azwar Hadi. (AF)
Upaya yang ditempuh antara lain terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Azwar Hadi di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim, Rabu 19 Oktober 2023.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain, Sekretaris Kabupaten Lamtim Moch Jusuf, para kepala organisasi perangkat daerah, Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugraha, anggota DPRD Siti Bariah dan jajaran Forkopimda.
Dalam rapat koordinasi itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan, rapat tersebut guna membahas surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/13823/Kedua tertanggal 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas pemungutan pajak minerba.
Isi surat itu di antaranya menyebutkan, kegiatan minerba yang dilakukan oleh orang atau badan hukum baik yang sudah memiliki ijin atau belum dapat ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kemudian rapat koordinasi itu juga untuk membahas hasil konsultasi Pemkab Lamtim dengan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung.
Konsultasi itu disampaikan melalui surat bernomor 970/944-SK/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 perihal optimalisasi pungutan pajak minerba.
Menanggapi surat itu, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung antara lain menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat melakukan pungutan pajak minerba sepanjang diperkuat dengan Peraturan Daerah yang terkait dengan pemungutan pajak minerba. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat BPKP Perwakilan Provinsi Lampung nomor HM.02.00/S-1473/PW08/03/2023 tertanggal 18 September 2023.
Menanggapi adanya ke dua itu, peserta rapat koordinasi antara mengusulkan agar pungutan pajak minerba tetap harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebab, ijin usaha pertambangan minerba masih menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Sementara, Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi.
Sehingga, bila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memungut pajak minerba terhadap perusahaan pertambangan minerba yang belum miliki ijin usaha dikhawatirkan dianggap oleh pemilik usaha sebagai bentuk perijinan.
Mendengar masukan dan saran dari peserta rapat koordinasi, akhirnya disepakati permasalahan pajak minerba akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat.
"Permasalahan pajak minerba akan kembali kami konsultasikan dengan pemerintah pusat. Itu agar pungutan pajak minerba tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,”terang Azwar Hadi. (AF)