INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 16 Oktober 2023.
Tiga diantaranya merupakan usulan eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD.
Kemudian tiga raperda usulan eksekutif itu masing-masing tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sedangkan raperda inisiatif DPRD masing-masing tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda.
Kemudian, tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menjelaskan, raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan, raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami sangat mengharapkan DPRD dapat menyetujui dan menyepakati ke 3 raperda tersebut menjadi Perda,"harap Azwar melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.
Kesempatan yang juru bicara badan pembentukan Perda DPRD Gunardi menjelaskan, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda merupakan pelaksanaan perintah delegasi yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Dengan adanya raperda ini diharapkan perencanaan pembentukan perda lebih terencana, sistimatis dan terstruktur,"jelas Gunardi.
Selanjutnya, raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibuat dalam rangks melaksanakan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Raperda ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan manusia di Lamtim yang bebas dari zat aditif dan memberikan dasar hukum bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kebijakan dalam rangka pencegahan serta penanggulangan peredaran Narkoba,"papar Gunardi dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda. (ADV/DPRD)
Tiga diantaranya merupakan usulan eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD.
Kemudian tiga raperda usulan eksekutif itu masing-masing tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sedangkan raperda inisiatif DPRD masing-masing tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda.
Kemudian, tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menjelaskan, raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan, raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami sangat mengharapkan DPRD dapat menyetujui dan menyepakati ke 3 raperda tersebut menjadi Perda,"harap Azwar melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.
Kesempatan yang juru bicara badan pembentukan Perda DPRD Gunardi menjelaskan, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda merupakan pelaksanaan perintah delegasi yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Dengan adanya raperda ini diharapkan perencanaan pembentukan perda lebih terencana, sistimatis dan terstruktur,"jelas Gunardi.
Selanjutnya, raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibuat dalam rangks melaksanakan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Raperda ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan manusia di Lamtim yang bebas dari zat aditif dan memberikan dasar hukum bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kebijakan dalam rangka pencegahan serta penanggulangan peredaran Narkoba,"papar Gunardi dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda. (ADV/DPRD)