Sekitar 1500 personel kepolisian mengawal anak perusahaan PT Bumi Waras menggarap lahan dan menangkap tujuh wakil warga yang mempertahankan lahan yang mereka kliem tanah marga di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023). |
INILAMPUNGCOM --- Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan video viral anggota yang mengamankan penggarapan lahan milik PT BSA menginjak kepala warga pada Kamis (21/9/2023).
Kapolres menyatakan sangat menyesali aksi arogansi anggota Polri dalam pengamanan pengolahan lahan yang sempat terjadi ketegangan dengan warga.
Hal itu diungkapkan AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar Konfrensi Pers diaula Kecamatan Anak Tuha Jumat (22/9).
Konfrensi Pers yang juga dihadiri oleh Bupati Lamteng Musa Ahmad, Pihak PT BSA Agus Susanto, Camat Anak Tuha Chairullah, Kesbang Pol Sugandi, Asisten 1 Kusuma Riyadi, dan Staf ahli hukum Zulfikar Irwan,
"Saya atas nama Kapolres Lampung Tengah mohon maaf atas kesalahan anggota dalam pengamanan video viral seorang anggota menginjak kepala warga," jelasnya.
Anggota Berinisial Z tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung.
"Kalau nantinya dari hasil pemeriksaan, terbukti bersalah maka akan diambil tindakan tegas, " tegas Kapolres.
Kemudian Kapolres Lampung Tengah kembali menghimbau bagi warga yang masih memiliki tanaman di lahan PT BSA silahkan dipanen. Namun sambung AKBP Andik bila tanaman masih muda dan belum siap dipanen maka akan di lakukan ganti rugi.
"Silahkan mendaftarkan diri ke Pokja, " jelasnya lagi.
Terkait 7 orang warga yang diamankan, Kapolres menegaskan sebisa mungkin akan membantu dan mempermudah warga.
Hingga hari ini kata Kapolres ada 18 warga telah melaporkan 42 hektar lahan garapan mereka.
Sementara Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad meminta Pihak kepolisian untuk mempertimbangkan menahan 7 orang warga apalagi jika hanya sekedar ikut-ikutan.
"Terkecuali aktor intelektualnya yang menjadi propokator, " kata Bupati.
Menurut Bupati, tidak ada satupun pemerintah yang tak ingin semua persoalan berjalan dengan baik.
"Yang benar tetap benar, benar menurut hukum dan undang-undang, " ujarnya.
Bupati mengaku sejak lama Forkopimda mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Semua yang dilakukan pemerintah telah melalui tahapan-tahapan demi tegaknya hukum, " terangnya.
Musa Ahmad mengimbau masyarakat agat tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan dimasyarakat.(inilampung)