INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Rabu (27/9/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga nekat mencabuli ZA (14) seorang pelajar SMP yang merupakan anak kandungnya sendiri.
"Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023," ujar Kapolres
Kapolres melanjutkan, Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan didampingi keluarganya untuk melapor kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Selain tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan," kata Kapolres
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (AF)
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Rabu (27/9/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga nekat mencabuli ZA (14) seorang pelajar SMP yang merupakan anak kandungnya sendiri.
"Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023," ujar Kapolres
Kapolres melanjutkan, Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan didampingi keluarganya untuk melapor kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Selain tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan," kata Kapolres
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (AF)