Remaja 18 tahun berinisial AD, tersangka pencuri travo las milik PT Masindho Bahti.
INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Polisi menangkap tersangka pencuri travo las milik PT Masindho Bahti. Yaitu, seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AD.
Tersangka pencurian tersebut ditangkap jajaran Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat di Pekon Tembakak Waysindi, Kecamatan Karyapenggawa pada Senin 18 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP. Alsyahendra menjelaskan kasus yang melibatkan tersangka pria 18 tahun tersebut.
Dijelaskan, pada Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib, Mashuri meletakan travo las merek Riland-Pro ukuran 220 volt warna biru di teras rumah. Lalu, dia beristirahat bersama pekerja lainnya di dalam rumah.
Sehari kemudian, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Mashuri hendak mengambil travo las tersebut. Tetapi, travonya tidak ada di tempatnya alias hilang.
Mashuri lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pesisir Tengah. Akibat kejadiaan tersebut, PT Masindo Bahti mengalami kerugian senilai Rp3,6 juta.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Senin 18 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, kata dia, aparat kepolisian memperoleh informasi jika tersangka sedang berada di kediamannya di Tembakak Waysindi.
"Kemudian anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berinisial AD (18) dan mengamankan barang bukti satu unit travo las merek Riland-Pro ukuran 220 volt warna biru," katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Eva)