INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten setempat MD sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Sumur Bor tahun 2021. Pada Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmayani dalam keterangan persnya menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.
Nurmayani melanjutkan, MD merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.
Lebih lanjut Nurmayani menjelaskan, berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dijerat pasal berlapis dan atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga 31 September 2023. Karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Kejari. ( AF )
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmayani dalam keterangan persnya menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.
Nurmayani melanjutkan, MD merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain MD turut ditahan juga WP selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.
Lebih lanjut Nurmayani menjelaskan, berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dijerat pasal berlapis dan atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga 31 September 2023. Karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Kejari. ( AF )