INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana mengusulkan 258 Narapidana untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Abdul Aziz menjelaskan remisi ini merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkopolhukam RI.
"Ini juga menindaklanjuti surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkopolhukam RI Nomor: PAS-PK.05.04-998 Tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 kepada narapidana," ujar Abdul Aziz.
Dia melanjutkan, besaran remisi yang diusulkan untuk para napi tersebut, bervariatif, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kami mengusulkan mulai dari satu bulan ada sebanyak 51 napi, lalu, untuk remisi dua bulan ada sebanyak 113 napi dan remisi tiga bulan ada sebanyak 61 napi," paparnya.
Kemudian, remisi 4 bulan ada sebanyak 21 napi, remisi 5 bulan ada sebanyak 7 napi dan remisi 6 bulan ada satu napi dan langsung bebas empat Napi.
Aziz juga mengatakan pemberian remisi nantinya akan dipusatkan di Pemkab Lampung Timur pada 17 Agustus besok.
"Nanti akan langsung diberikan di Gedung Pusiban Pemda Lampung Timur usai Upacara 17 Agustus 2023 besok," kata Abdul Aziz didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi, Rabu (16/8/2023).
Sementara, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Sukadana, Romzi berharap, agar para narapidana yang mendapatkan remisi, bisa menjadi lebih baik.
"Harapannya agar narapidana yang telah mendapatkan remisi, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," harapnya
Selain itu, ia juga meminta kepada tahanan yang masih ada di dalam Rutan agar dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
"Untuk yang masih di dalam Rutan agar dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini," kata Romzi (AF)