INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus periode 31 Juli sampai dengan 12 Agustus 2023. Yang berlangsung di Mako Polres Lampung Timur, Senin 14 Agustus 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan ungkap kasus tersebut dilakukan jajaran Polres dan Polsek untuk menciptakan suasana aman dan kondusif Di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Kami mengungkap sembilan kasus diantaranya C3 enam kasus, pertolongan jahat dua kasus dan pencurian satu kasus dengan jumlah 11 tersangka," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, Kapolsek way Bungur IPTU Putu Artha dan Kasi Humas AKP Holili.
Kapolres melanjutkan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti tindak kejahatan.
"Kami mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil Xenia, tiga unit sepeda motor, potongan mesin kubota, dua unit Hp dan satu gulung kabel tembaga," lanjutnya.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga keamanam tempat tinggalnya masing-masing karena kejahatan selalu ada setiap saat.
"Tingkatkan keamanan terutama pribadi masing-masing agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, dan kami.akan terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur," kata Kapolres.
Untuk masing-masing tindak kejatahan ada ancaman hukuman tersendiri, yaitu Curas sembilan tahun, Curat dan Curanmor tujuh tahun dan pertolongan jahat dengan ancaman empat tahun. (AF)
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan ungkap kasus tersebut dilakukan jajaran Polres dan Polsek untuk menciptakan suasana aman dan kondusif Di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Kami mengungkap sembilan kasus diantaranya C3 enam kasus, pertolongan jahat dua kasus dan pencurian satu kasus dengan jumlah 11 tersangka," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, Kapolsek way Bungur IPTU Putu Artha dan Kasi Humas AKP Holili.
Kapolres melanjutkan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti tindak kejahatan.
"Kami mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil Xenia, tiga unit sepeda motor, potongan mesin kubota, dua unit Hp dan satu gulung kabel tembaga," lanjutnya.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga keamanam tempat tinggalnya masing-masing karena kejahatan selalu ada setiap saat.
"Tingkatkan keamanan terutama pribadi masing-masing agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, dan kami.akan terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur," kata Kapolres.
Untuk masing-masing tindak kejatahan ada ancaman hukuman tersendiri, yaitu Curas sembilan tahun, Curat dan Curanmor tujuh tahun dan pertolongan jahat dengan ancaman empat tahun. (AF)