Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto.
INILAMPUNG, Bandarlampung -- Ekses dari pemblokiran kebun Afdeling 2 PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Pesawaran berpotensi terhadap kerugian pendapatan pekerja hingga lebih dari Rp250 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto berdasarkan perhitungan jumlah pekerja borong dan upah rata-rata mereka perbulan.
"Jelas, ini sangat merugikan pekerja yang nota bene sebagian adalah warga sekitar. Kami (SPPN VII) bersama SPPN VII Cabang Way Berulu telah menghitung dampak dari pendudukan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan warga Tamansari itu," kata Sasmika di Bandarlampung, Senin (3/7/23).
Sasmika menjelaskan, ada 95 orang yang bekerja sebagai penyadap di Afdeling 2. Dari jumlah itu, 23 orang adalah karyawan tetap dan 72 orang karyawan borong prestasi. Hasil penelusuran ke manajemen, pendapatan karyawan borong prestasi antara Rp2,5 juta sampai Rp3,8 juta per bulan.
"Untuk diketahui, bagi karyawan borong prestasi, pendapatan yang diterima berdasarkan hasil sadapan yang diakumulasikan dalam periode tertentu (per bulan), dan diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan. Sehingga apabila lahan untuk mereka mendapatkan hasil produksi ada gangguan apalagi larangan, maka mereka dipastikan tidak memperoleh pendapatan dan ini sudah melanggar hak ekonomi, budaya dan sosial. Yang pasti, ini akan sangat merugikan dan bisa berdampak sosial lebih luas," ujar Sasmika.
Dalam konteks ini, Sasmika mendesak aparat keamanan untuk bertindak cepat mengantisipasi krisis lebih luas. Dalam pandangannya, kasus pemblokiran jalan produksi dan mendudukan areal oleh oknum-oknum sipil terhadap lahan milik negara yang dikelola PTPN VII adalah tindakan melawan hukum. Lebih dari itu, tambah dia, oknum-oknum itu melakukan teror dengan mengancam, menghentikan, dan mengusir para pekerja yang akan melakukan aktivitas rutinnya.
"Oleh karena itu, kami SPPN VII sebagai organisasi pekerja PTPN VII mendesak dan mendorong penegakan hukum oleh aparat atas upaya penguasaan paksa areal PTPN VII Unit Wayberulu Afdeling II oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Lahan kami ini aset negara yang dalam hal ini aparat negara ikut bertanggung jawab untuk menjaganya. Tindakan yang dilakukan mengatas namakan masyarakat Tamansari tidak dapat dibenarkan. Menduduki lahan milik Negara dengan mengerahkan massa dapat dikategorikan perbuatan main makim sendiri dan melanggar hukum."
Meskipun demikian, Sasmika mengatakan semua pihak memiliki hak untuk menggunakan instrumen hukum jika merasa dirugikan. "Ada koridor hukum yang dapat ditempuh oleh pihak penuntut dalam hal ini. Jika dianggap PTPN VII salah, silakan gunakan jalur hukum," tambah dia.
Sementara itu, Manajer PTPN VII Unit Wayberulu Rusman Ali mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan untuk bisa mengerahkan karyawan bekerja kembali. Dia juga menyesalkan aksi sebagian orang yang bertindak diluar ketentuan sehingga berdampak merugikan lingkungan.
"Kami berharap pihak yang berkewenangan segera dapat menciptakan situasi kondusif dengan menegakkan aturan dan ketentuan hukum, agar karyawan yang notabene adalah warga Tamansari dan sekitarnya bisa mendapat penghasilan lagi " kata dia. (mfn/rls)