Kharomani (dok.ist) |
INILAMPUNGCOM -- Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungkarang yang melibatkan eks. Rektor Unila, Prof. Kharomani barakhir tegang, Selasa (4/4/2023).
Pasalnya, Kharomani telah membuat pengakuan yang tidak sama dengan apa yang telah disampaikan saat menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kesaksian palsu, tersebut mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya Raharja,minta pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan tersangka (Prof. DR. Kharomani) dengan sumpah palsu.
Jaksa Pentut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan Karomani sebagai tersangka sumpah palsu dalam persidangan.
Karomani, seperti yang jelaskan Jaksa penuntut Umum, berusaha mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digali dari penyidikan atas terdakwa Heryandi dan M. Basri.
Poin yang dituntut atau materi yang dinilai Jaksa berubah, adalah soal penjelasan kasus suap yang menyangkut nama Kepala Dinas Pendidikan Lampung, yakni Sulpakar.
JPU KPK menunjukkan tabel di BAP Karomani yang menunjukkan beberapa kali pemberian uang sejak 2020-2022dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar.
Pertama, di antaranya Rp150 Juta dan 10.000 dollar Singapura. Rp400 juta sebagai terimakasih atas lolosnya anak Sulpakar berinisial GA, Rp300 juta titipan Kadis Pendidikan Lampung Selatan dan Rp250 yang tidak Karomani ingat.
"BAP saya tidak persis seperti itu, tidak saya yakini kebenarannya karena faktor lelah dan sebagainya. Saya tidak menerima dari Sulpakar tapi dari teman-temannya," kata Karomani.
Sontak pernyataan tersebut membuat JPU KPK geram. Mereka meminta majelis hakim untuk menetapkan Karomani sebagai tersangka terkait sumpah palsu.
"Kami mohon yang mulia tidak ragu, untuk menetapkan tersangka sumpah palsu," kata JPU KPK Agus.
Majelis Hakim Achmad Rifai kemudian menengahi. Ia meminta Karomani menjelaskan alasan yang relevan alasannya mencabut keterangan di BAP.
"Jika dia tetap menyangkal tapi jaksa punya buktinya silakan diajukan, biar jadi pertimbangan kami," ujar Ketua Majelis Hakim dalam perkara Heryandi dan Muhammad Basri ini.
Karomani melanjutkan, selain itu, ada beberapa keterangannya di BAP yang ingin diubah. Misalnya, pernyataan di BAP bahwa Mantan Ketua PWNU Lampung Prof Moh Mukri dan Sekretarisnya Ary Munawar memberikan uang di ruang rektor.
"Begitu juga dengan Dawam (Bupati Lampung Timur) dan Ary Munawar. Begitu di fakta persidangan mereka menyerahkan lewat Mualimin. Waktu di sidang Andi Desfiandi saya tidak ingat betul yang mulia," sambungnya. (RMOL/Faiza)