Cari Berita

Breaking News

Eks. Rektor Unila Karomani Sebut Kadis Pendidikan Sulpakar Setor Uang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 05 April 2023

 

Sulpakar, (foto: deni saputra;tribunlampung)

INILAMPUNGCOM -- Setelah didesak dengan ancaman, pasal memberi kesaksian palsu, Eks. Rektor Unila Prof. DR. Karomani akhirnya mengakui bahwa ia menerima uang gratifikasi dari Sulpakar, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung.


Sikap berkelit Karomani dalam persidangan terbongkar. Keduanya dikonfrontir dalam kesaksian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Selasa (4/4/2023).


Di sana terungkap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar kerap memberikan uang dalam proses penitipan mahasiswa kedokteran Unila. Pemberian gratifikasinya bertahap, dan diberikan secara tidak langsung lewat beberapa orang dekat Karomani, sejak tahun 2020 hingga 2022.


Kemudian dalam persidangan ini terungkap juga  pemberian uang dari Sulpakar untuk menitipkan beberapa calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran yang di mana salah satu calon mahasiswa itu merupakan anak kandungnya berinisial GA.


"Iya uang itu diberikan oleh temannya, namun katanya ini uang dari Pak Sulpakar. Karena temannya ini bilang saya orang Sulpakar," kata Karomani dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).


Rektor Unila, Prof Karomani menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat, Muhammad Basri, Selasa (4/4/2023).


Awalnya, Karomani sempat berdalih tidak ada aliran dana dari Sulpakar. Namun jaksa KPK mengingatkan bahwa ada pasal yang menjerat saksi memberikan keterangan palsu.


Atas keterangan itu, Karomani akhirnya menjabarkan proses pemberian uang dari Sulpakar yang kini juga menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji.


Diakui Karomani bahwa pemberian uang yang dilakukan Sulpakar secara bertahap melalui temannya atas perintah Sulpakar. Dari persidangan ini juga diketahui bahwa Sulpakar memberikan uang dalam pecahan 10.000 dolar Singapura.


Fakta ini tertuang dalam beberapa bukti berikut dengan BAP Karomani nomor 107 dan 109 yang ditampilkan jaksa KPK dalam persidangan.


Berikut aliran dana dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar dari tahun 2020 hingga 2022:


GA mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Rp 400 juta

AD mahasiswa FK Unila sebesar Rp 150 juta.

NAJ anak Kadis Pendidikan Lampung Selatan sebesar Rp 300 juta.

10 ribu dolar Singapura dari teman Sulpakar.

Rp 250 juta yang Karomani tidak mengingatnya.


Sumber:detikcom


LIPSUS