INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan pada rabu 29 maret 2023 pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan pelaku yang berjumlah dua orang diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan Kedua rekannya warga Kota Metro.
"Pelaku inisial DS dan JY diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan kedua rekannya pada 26 maret 2023 didepan Kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan," ujar Kasat. Rabu (23/3/2023).
Kasat melanjutkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang memperbaiki mobil truck yang rusak (patah as) di pinggir jalan raya depan kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan yang ditemani oleh kedua rekan korban yaitu WD dan L, kemudian tiga pelaku yang tidak dikenal mendatangi korban.
Saat itu pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah WD dan langsung berteriak, kemudian rekan pelaku langsung membantu.
Akibat kejadian tersebut korban WD mengalami luka berat pada bagian lengan kanan dengan 12 jahitan bagian luar dan tuga jahitan bagian dalam, luka lebam sekitar tubuh, kemudian korban melapor ke Mapolsek Pekalongan.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam yang terkena noda darah, satu buah kaos warna biru dan satu senjata tajam jenis pisau.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 170 jo 351 KUHP pengeroyokan dan atau penganiayaan. (AF)
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan pelaku yang berjumlah dua orang diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan Kedua rekannya warga Kota Metro.
"Pelaku inisial DS dan JY diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan kedua rekannya pada 26 maret 2023 didepan Kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan," ujar Kasat. Rabu (23/3/2023).
Kasat melanjutkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang memperbaiki mobil truck yang rusak (patah as) di pinggir jalan raya depan kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan yang ditemani oleh kedua rekan korban yaitu WD dan L, kemudian tiga pelaku yang tidak dikenal mendatangi korban.
Saat itu pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah WD dan langsung berteriak, kemudian rekan pelaku langsung membantu.
Akibat kejadian tersebut korban WD mengalami luka berat pada bagian lengan kanan dengan 12 jahitan bagian luar dan tuga jahitan bagian dalam, luka lebam sekitar tubuh, kemudian korban melapor ke Mapolsek Pekalongan.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam yang terkena noda darah, satu buah kaos warna biru dan satu senjata tajam jenis pisau.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 170 jo 351 KUHP pengeroyokan dan atau penganiayaan. (AF)