Cari Berita

Breaking News

Sulpakar Akui Soal Menitipkan Anak Pejabat Dinas Lamsel Agar Diterima Unila

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 10 Maret 2023

 

Sulpakar, Pj. Bupati Mesuji (ist)


INILAMPUNGCOM - Modus Pj. Bupati Mesuji Sulpakar dalam penerimaan mahasiswa baru Unila lewat  Prof. DR. Kharomani, eks. Rektor Unila pun terungkap, dalam persidangan Tipikor di PN  Tanjungkarang, Kamis (8/3).


Sulpakar mengakui dirinya menitipkan anak Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Kadisdik Lamsel), Asep Jamhur agar bisa diluluskan di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).


Jaksa Tipikor memanggil Sulpakar dipersidangan untuk saksi dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/3).


"Asep datang minta bantuan supaya anaknya difasilitasi dan diperhatikan supaya diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Saya katakan, kita coba dibantu," kata Sulpakar yang hadir dengan kemeja batik kecoklatan.


Titipan itu disampaikannya ke Prof. DR. Karomani tanpa kesepakatan lebih lanjut atau tanpa mahar.


Usai anaknya diterima, Asep Jamhur datang ke rumah mengucapkan terimakasih dan membawa oleh-oleh.


"Dari situ saya tau anaknya lulus. Dia bawa oleh-oleh otak-otak makanan khas Kalianda dan kue," katanya.


Dalam dakwaan Jaksa, Sulpakar adalah "pelanggan" untuk menitip mahasiswa baru Unila. Dalam kurun tahun 2020-2022 Karomani mengatakan Sulpakar memberikan gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar.


Hal tersebut pernah dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu.  Nilai gratifikasinya cukup fantastis untuk ukuran kasus KPK, terlebih Sulpakar pejabat publik, Kepala Dinas Pendidikan yang merangkap jabatan di Pj. Bupati Mesuji -- sebuah institusi penjaga moral pendidikan di Lampung.


Dalam dakwaan Karomani yang dibacakan JPU KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1) lau -- Sulpakar tercatat pertama menyerahkan uang pada tahun 2020 senilai Rp150 Juta.


"Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor UNILA senilai     Rp150," ujar JPU KPK Agung ketika itu.


Selanjutnya pada tahun 2021, Sulpakar memberikan uang dua kali. Pertama, Rp400 juta setelah kelulusan SBMPTN dan Rp250 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.


"Tahun 2022, penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi terdakwa Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300 Juta," jelas JPU KPK


Dan dibuktikan, dipersidangan bahwa Sulpakar mengakui mengakui jika dirinya memang menitipkan calon mahasiswa baru ke kampus Unila. Kadis Pendidikan itu, diminta tolong oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur agar anaknya berinisial NAJ bisa masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur mandiri.


Maka, kuat desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memproses  Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar  yang jelas terlibat dalam pusaran kasus suap Karomani. (**)



LIPSUS