INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polres Lampung Timur (Lamtim) melakukan tindakan hukum terhadap tiga pelaku illegal logging yang melakukan penebangan liar di dikawasan hutan register 38 Gunung Balak.
Hal itu di ungkapkan Kanit Tipidter Polres Lamtim IPDA Muhammad Yani kepada Wartawan, selasa (7/3/2023).
"Kami melakukan tindakan hukum sampai di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan, jadi kami berharap masyarakat tetap mengawal karena ini atensi buat kita semua," ujar Kanit Tipidter mewakili Kasat Reskrim IPTU Johannes.
Kanit Tipidter juga mengatakan, saat diamankan ketiga pelaku yaitu KM, SR dan RS yang merupakan warga Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung tersebut sedang melakukan aktivitas memuat kayu bayur hasil penebangan dikawasan hutan register 38 dengan menggunakan mobil truk.
"Jadi para tersangka tertangkap tangan memuat kayu hasil penebangan ke dalam alat angkut dan serta membawa alat - alat yang lazim dipergunakan untuk menebang, memotong dan membelah kayu berupa mesin sincau dan golok di dalam Kawasan Hutan lindung Register 38 Gunung Balak tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang," lanjut Kanit Tipidter.
Sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2023, pukul 12.02 WIB, unit Tipidter Satreskrim Polres Lamtim sedang melakukan kegiatan pengecekan titik koordinat tunggul penebangan kayu bayur bersama BPKH Provinsi Lampung dikawasan hutan tersebut dan mendapati para tersangka sedang melakukan aktivitasnya.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu truk warna merah dengan muatan kayu bayur kurang lebih lima kubik, satu unit sincau, golok warna coklat, satu jerigen bahan bakar pertalite, satujerigen berisi oli bekas dan satu unit Handphone," kata Kanit.
Hal itu kami lakukan karena merupakan atensi khusus dari para pemangku kepenting untuk memberantas illegal logging karena berdampak kerusakan hutan lindung.
Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Lamtim mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lamtim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan atau pasal 84 ayat 1 junto pasal 12 huruf F UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (AF)