Cari Berita

Breaking News

Dua Dapil Berubah, Kuota Anggota DPRD Pringsewu Tetap 40 Kursi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 17 Maret 2023

KPU Kabupaten Pringsewu gelar Sosialisasi dan penyampaian Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

INILAMPUNG, Pringsewu -- Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024 tak berubah, tetap 40 kursi. Berasal dari lima daerah pemilihan (dapil) di sembilan kecamatan.

Namun ada dua dapil yang mengalami perubahan kuota kursinya, yakni Dapil 2 meliputi Kecamatan Sukoharjo dan Adiluih. Pada pemilu sebelumnya ada sembilan kursi kini menjadi delapan kursi. Sedang Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo yang semula tujuh kursi kini menjadi delapan kursi.

Sedang dapil 1, 4 dan 5 kuota kursi DPRD tak berubah atau sama dengan pemilu sebelumnya. Dapil 1 Kecamatan Pringsewu delapan kursi, Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka tujuh (7) kurs. Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran Utara sembilan kursi.

Demikian penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman saat sosialisasi dan penyampaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Regency Gadingrejo, Jumat 17 Maret 2023. Dibuka Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman, didampingi anggotanya Sulaiman, Juniantama Adi Putra dan Saefuddin dan  Sekretaris KPU Ari Mulando serta Kasubag Teknis dan Humas KPU Pringsewu, Untung Alvindara  serta jajaran PPK.

"Untuk jumlah DPT pada Pemilu 2024 saat ini  tercatat 315.573 dengan jumlah TPS 1416," terangnya.

Tampak hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi, pihak Bawaslu Kabupaten Pringsewu serta diikuti perwakilan pengurus Partai Politik yang ada di parlemen dan non parlemen.  

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu mengatakan, untuk mewujudkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berazaskan langsung, umum, bebas, jujur, adil dan berprinsip pada kepastian hukum maka perlu menetapkan tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Yakni tentang Pemilu dalam penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Serta putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah menegaskan daerah pemilihan umum dan alokasi kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi pada Pemilu tahun 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,"imbuh Sofyan. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS