Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, yang diwakili Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama ini. Dia berharap, hubungan baik antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan ke depan", ujar Wakil Bupati.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Dia juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.
"Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat", tambah Wakil Bupati. (Eva)
Dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Dia juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.
"Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat", tambah Wakil Bupati. (Eva)