INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery pada Rabu (01/02/2023) menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) warga Kelurahan Hadimulyo Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
"Kami melakukan penangkapan terhadap SN pada hari Rabu (01/02) sekira pukul 00.30 wib di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Lampung Timur," ujarnya
Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.
"Kami mengamankan barang bukti berupa Tiga buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.53 Gram dan Satu buah kotak rokok," kata Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." Tutupnya. (AF)
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery pada Rabu (01/02/2023) menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) warga Kelurahan Hadimulyo Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
"Kami melakukan penangkapan terhadap SN pada hari Rabu (01/02) sekira pukul 00.30 wib di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Lampung Timur," ujarnya
Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.
"Kami mengamankan barang bukti berupa Tiga buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.53 Gram dan Satu buah kotak rokok," kata Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." Tutupnya. (AF)