INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah, berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Kecamatan Braja Selebah beberapa hari yang lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, Kasi Humas AKP Holili dan Kapolsek Braja Selebah IPTU M Fridi, saat menggelar Konferensi Pers, di mako Polres setempat, Senin (27/2/2023).
"Para tersangka yang berhasil diringkus adalah BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting," jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, saat melakukan aksinya kawanan pelaku tersebut, menggunakan alat yang diduga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 wib, lalu mengancam dan menganiaya korban.,
"Para pelaku juga sempat mengikat korban dan keluarganya, baru kemudian menggasak Uang Tunai sekitar 50 juta rupiah, dan tiga unit Telepon Genggam," tambah Kapolres.
Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (26/2), berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tiga orang, yang diduga melakukan aksi perampokan tersebut.
"Dua dari tiga pelaku perampokan tersebut, terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena sempat berupaya melarikan diri, dan melakukan perlawanan, saat akan ditangkap,” tegas Kapolres.
Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan Sepeda Motor, Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, tiga Kotak Telepon Genggam dan beberapa kain, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Kapolres.
Sebelumnya, Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang terjadi pada (24/2) dini hari tersebut, menimpa MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. (AF)
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, Kasi Humas AKP Holili dan Kapolsek Braja Selebah IPTU M Fridi, saat menggelar Konferensi Pers, di mako Polres setempat, Senin (27/2/2023).
"Para tersangka yang berhasil diringkus adalah BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting," jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, saat melakukan aksinya kawanan pelaku tersebut, menggunakan alat yang diduga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 wib, lalu mengancam dan menganiaya korban.,
"Para pelaku juga sempat mengikat korban dan keluarganya, baru kemudian menggasak Uang Tunai sekitar 50 juta rupiah, dan tiga unit Telepon Genggam," tambah Kapolres.
Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (26/2), berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tiga orang, yang diduga melakukan aksi perampokan tersebut.
"Dua dari tiga pelaku perampokan tersebut, terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena sempat berupaya melarikan diri, dan melakukan perlawanan, saat akan ditangkap,” tegas Kapolres.
Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan Sepeda Motor, Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, tiga Kotak Telepon Genggam dan beberapa kain, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Kapolres.
Sebelumnya, Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang terjadi pada (24/2) dini hari tersebut, menimpa MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. (AF)