INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suhery menjelaskan, tersangka berinisial MR (19) warga desa Sawojajar kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim melakukan penangkapan terhadap MR pada hari Rabu (22/02/23) sekira pukul 14.30 wib di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres, Kamis (23/2/2023).
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan beberapa barang bukti.
Kapolres melanjutkan, barang bukti berupa dua buah botol yang berisikan 1.840 butir pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 pil Hexymer dan enam buah plastik klip bening.
'Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolres (AF)