INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Kejaksaan Negeri Lampung Timur Bidang Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra tersebut dimulai pukul 14.30 sampai 17.30 wib tersebut berlangsung, kamis 16 februari 2023.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menjelaskan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.
"Penggeledahan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana," jelas Marwan.
Marwan menambahkan, ada beberapa ruangan bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang digeledah tim jaksa penyidik.
"Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen," tambahnya
Marwan melanjutkan, pada pelaksanaan penggeledahan tersebut dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor yang ternyata disimpan di Rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor inisial WP.
"Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersebut," kata Marwan. (AF)
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra tersebut dimulai pukul 14.30 sampai 17.30 wib tersebut berlangsung, kamis 16 februari 2023.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menjelaskan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.
"Penggeledahan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana," jelas Marwan.
Marwan menambahkan, ada beberapa ruangan bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang digeledah tim jaksa penyidik.
"Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen," tambahnya
Marwan melanjutkan, pada pelaksanaan penggeledahan tersebut dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor yang ternyata disimpan di Rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor inisial WP.
"Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersebut," kata Marwan. (AF)