Cari Berita

Breaking News

Di Balik Rencana Pemanggilan Pj. Bupati Mesuji Sulpakar di Persidangan KPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 23 Februari 2023

 

Prof. Karomani, Mantan Rektor Unila yang kini tersangka korupsi


INILAMPUNGCOM -- Jaksa KPK sudah memutuskan memanggil Sulpakar, Penjabat Bupati Mesuji --- kini rangkap jabatan-- Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.


Dugaan Sulpakar dan sejumlah nama bupati di Lampung, terlibat suap dalam perkara Rektor Unila, Prof, Karomani cukup kuat.  


Meski demikian, perihal kapan jadwal pemanggilan Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar tersebut ke muka persidangan, Jaksa KPK belum membeberkannya.


Memanggil Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung ke dalam persidangan diakui penting oleh Jaksa KPK.  ”Kayak Sulpakar itu. Itu kan penting buat Karomani. Sulpakar itu,” ujar Muchamad Afrisal, Jaksa Penuntut Umum KPK, 21 Februari 2023 kemarin.


”Karena asumsi kita, dari 2020 sampai 2022 dia kan ada (dugaan pemberian uang kepada Karomani). Itu makanya kita mau ini sekali, kita konsern,” tambah Afrizal lagi. 


Sulpakar sebagaimana diketahui akan dipersiapkan sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni:


1. Mantan Rektor Unila, Karomani.

2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.

3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri


Tiga orang terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.


Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK dan dihubungkan dengan pernyataan Muchamad Afrisal, mantan Rektor Unila, Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar.


Karomani didakwa menerima total uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Sulpakar sejak tahun 2020 sampai 2022.


Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK dan proses persidangan yang berlangsung sejak 10 Januari 2023, masih ada hal yang belum sinkron.


Empat pejabat Lampung yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK, ikut menitipkan (menyuap) panitia penerimaan mahasiswa baru Unila. Bupati Lampung Barat A. Parosil, Kadis Pendidikan Sulpakar, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. (sketsa Koran Solusi)


Pada surat dakwaan Jaksa KPK, Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Sulpakar sebanyak 4 kali setiap kali Sulpakar diduga menitip calon mahasiswa Unila.


Sedangkan merujuk pada proses persidangan, Sulpakar hanya diketahui menitipkan dua nama calon mahasiswa Unila berdasarkan Barang Bukti yang dipamerkan Jaksa KPK yakni: Nindya Azfarina Jamhur dan Radin Ghefira Naura Syarel.


Untuk diketahui, dua nama titipan calon mahasiswa Unila berikut dengan nama Sulpakar tersebut muncul pada dua Barang Bukti yang berbeda.


Calon mahasiswa Unila bernama Nindya Azfarina Jamhur berikut dengan nama Sulpakar tertuang pada Barang Bukti berupa tulisan tangan mantan Rektor Unila, Karomani.


Kemudian calon mahasiswa Unila bernama Radin Ghefira Naura Syarel dengan nama Sulpakar tertuang pada Barang Bukti Nomor 32 yang dipamerkan Jaksa KPK pada 2 Februari 2023.


Nindya Azfarina Jamhur diketahui merupakan alumni SMA N 1 Kalianda dan tergabung dalam Paskibraka Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019.


Sementara itu, Radin Ghefira Naura Syarel adalah atlet Kempo yang memperoleh medali emas dalam Kejurnas Shorinji Kempo.


Atlet Kempo tersebut merupakan anak dari Elip Heldan: seorang dosen di Universitas Bandar Lampung dan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.



Elip Heldan pada 4 Februari 2023 lalu mengakui kalau Radin Ghefira Naura Syarel adalah anaknya. Elip Heldan menyangkal bahwa anaknya dititipkan untuk lulus sebagai mahasiswa Unila. 


Elip Heldan mengatakan bahwa anaknya Radin Ghefira Naura Syarel lulus murni saat mengikuti SMMPTN.


”Saya tidak pernah menitipkan anak saya kepada siapapun, anak saya lulus murni. Anak saya lulusan terbaik alumni SMU IT Ar Raihan dan mendapat undangan dalam PMB (bisa dikonfirmasi dengan SMU IT Ar-Raihan) tetapi tidak lolos.


Kemudian ikut jalur seleksi dan masuk passing grade, tetapi tidak lolos karena terbatas kuota. Alhamdulillah, lolos pada saat ikut seleksi jalur mandiri,” kata Elip Heldan.


Sebagai informasi, Sulpakar sudah diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 November 2022 lalu. Saat itu KPK menyatakan bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tersebut menghadiri pemeriksaan.


”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani],” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat itu. (**)



sumber berita: kirka.co


LIPSUS