Cari Berita

Breaking News

Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar Bakal Dihadirkan Dipersidangan Kasus Suap Mahasiswa Unila

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 23 Februari 2023

 

Sulpakar, Bupati Mesuji (dok.google)


INILAMPUNGCOM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya semakin semakin serius dalam upaya penindakan sejumlah kepala daerah yang terlibat dalam pusaran korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.


Terbaru, Bupati Mesuji Sulpakar yang selama ini "licin" selalu lolos dalam perkara hukum, bakal dihadirkan dalam persidangan. Sulapakar yang kini rangkap jabatan sebagai kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu, akan bersaksi di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila)-- dimana Rektor Unila Pro. Karomani telah dijadikan tersangka.


Hal ini, diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Afrizal di Pengadilan Negeri Tanjunmgkarang, Selasa 21 Februari 2023 kemarin.


“Tentu kita akan panggil kepala daerah yang namanya masuk dalam persidangan suap Unila (Sulpakar) di dalam berkas dakwaan kita,” kata Afrisal kepada wartawan.


Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK  terang benderang menyebut Sulpakat diduga terlibat penyuapan.


Dalam dakwaan juga dijelaskan modus bagaimana Sulpakar menyertor uang ke pihak panitia penerimaan mahasiswa Unila. Diantaranya, pemberian uang oleh Sulpakar selama kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022. Nilai pemberian uang oleh Kadis Pendidikan Lampung cukup fantastis mencapai Rp.1,1 miliar.


Dimulai Tahun 2020 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Kemudian 2021 Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) .


Terakhir Tahun 2022 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi terdakwa Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)


Bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa Karomani menurut JPU tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Unila sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kemudian hal ini  juga berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa  selaku penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Namun demikian, Sulpakar dan beberapa nama lainnya hingga kini tak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, KPK hanya menetapkan Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap karena telah memberi uang sebesar Rp250 juta ke mantan Rektor Unila Prof. Karomani


Adapun pemanggilan ini bertujuan untuk pembuktian perbuatan suap terhadap para terdakwa. Mereka adalah Karomani (eks rektor), Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).


Diberitakan, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Unila Karomani dkk, tidak hanya dari seleksi jalur mandiri. Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.


IKA Unila DUkung Pemanggilan Sulpakar

Sebelumnya Ketua Harian Ikatan Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila), Abdullah Fadri Auli, S.H., M.H., angkat suara terkait ada beberapa nama yang disebut JPU KPK telah memberi suap dan gratifikasi ke terdakwa Prof. Karomani dkk. Yakni di kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian suap penerimaan mahasiswa baru Unila.


“Sudah seharusnya Sulpakardi panggil sidang," kata Abdullah Fabdri Auli.


Bahkan, semua pejabat lain  yang dduga terlibat harus dijadikan tersangka juga. Jangan  cuma Andi Desfiandi seorang.


 Apalagi kalau dilihat dari nilai dan kapasitasnya orang-orang itu jauh lebih besar dan kapasitasnya justru harusnya mereka adalah orang-orang harusnya memberikan contoh yang baik. 


"Bayangkan seorang Sulpakar adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Ada juga seorang anggota DPR-RI, kepala daerah. Jadi sangat tidak adil kalau yang dijadikan tersangka dan terdakwa hanya Andi Desfiandi saja oleh KPK,” tegas Abdullah Fadri Auli, Sabtu, 14 Januari 2023. (**)


sumber berita: BE1Lampung,com

LIPSUS